INAnews.co.id, Jakarta– Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025. Vonis ini terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk kader PDIP Harun Masiku. Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut. Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus tersebut, sehingga dibebaskan dari dakwaan itu karena kurangnya bukti.
Sebelumnya jaksa menuntut Hasto dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Dalam persidangan, Hasto Kristiyanto memohon agar para pendukung PDIP tetap tenang dan tertib selama proses vonis berlangsung, mengingat pentingnya menjunjung tinggi ketertiban hukum. Hasto menegaskan, “Tetap tenang, karena kesabaran revolusioner adalah ciri banteng PDIP, dan percayalah kebenaran akan menang.” Ia juga mengimbau agar tidak terprovokasi maupun melakukan tindakan melawan hukum selama sidang berlangsung.
Vonis ini menambah babak baru dalam penegakan hukum terkait politik dan korupsi di Indonesia, khususnya yang melibatkan elite partai besar.*






