INAnews.co.id, Jakarta– Komnas Perempuan memberikan catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada 14 Juli 2025 terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Komnas Perempuan menegaskan pentingnya memasukkan pemenuhan hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) secara jelas dan komprehensif ke dalam substansi RKUHAP.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa keberadaan perempuan sebagai korban, saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana belum mendapatkan jaminan perlindungan yang memadai dalam KUHAP saat ini. Ia menyoroti perlakuan aparat penegak hukum yang kerap memperlakukan korban perempuan semata sebagai alat bukti tanpa perhatian serius pada aspek pemulihan dan keadilan bagi korban.
Lebih jauh, Komnas Perempuan menyoroti proses pembahasan RKUHAP yang dinilai sangat tergesa-gesa. Dalam waktu hanya dua hari (9–10 Juli 2025), DPR dan pemerintah mencoba membahas 584 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sehingga rawan terjadi pengabaian terhadap pasal-pasal yang menyangkut hak-hak perempuan secara khusus.
“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap potensi kurangnya perhatian pada isu krusial hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum,” ungkap Maria lewat siaran persnya.
Dalam substansi RKUHAP, Komnas Perempuan mengidentifikasi setidaknya 11 bab yang masih mengandung kekurangan dan berpotensi merugikan PBH. Beberapa usulan penting termasuk pengaturan rinci mengenai proses penyelidikan dan penyidikan, penuntutan yang sensitif gender, mekanisme keadilan restoratif yang tidak mengorbankan hak korban, serta penegakan hak tersangka, terdakwa, dan korban yang memiliki kebutuhan khas perempuan, termasuk penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Komnas juga menyoroti lemahnya pengaturan kewenangan penyelidik dan penyidik dalam mengakomodasi kepentingan korban kekerasan, terutama terkait integrasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke dalam RKUHAP. Mereka mendesak agar ada mekanisme pengaduan resmi ketika laporan korban tidak ditindaklanjuti dan perluasan objek praperadilan guna mempercepat akses keadilan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mengingatkan bahwa kelambanan penanganan kasus korban merupakan bentuk nyata dari ‘delayed in justice’ yang memperberat trauma dan kekecewaan korban.
Selain itu, Komnas Perempuan menolak keras wacana perpanjangan masa penangkapan tersangka hingga 7 hari yang diusulkan pemerintah dalam RKUHAP. Mereka menegaskan masa penangkapan maksimal seharusnya 1 hari, sesuai standar hak asasi manusia internasional yang mensyaratkan maksimal 48 jam sebelum harus dihadapkan ke hakim.
Komisioner Rr. Sri Agustini menegaskan bahwa revisi KUHAP harus menjunjung prinsip penghormatan martabat manusia dan menjamin perlindungan hak asasi perempuan dalam setiap tahap penegakan hukum.
Komnas Perempuan juga mengusulkan agar penuntut umum diberi kewenangan lebih luas untuk memberikan informasi hak kepada korban dan tersangka, merujuk korban ke layanan pemulihan, serta melibatkan tenaga ahli saat pembuatan dakwaan, menghindari narasi vulgar, dan membangun komunikasi empatik dengan korban sejak awal.
Pandangan kritis Komnas Perempuan menuntut DPR dan pemerintah memperlambat proses legislasi yang terkesan terburu-buru, memastikan keterlibatan bermakna para pihak terkait, dan mengedepankan keadilan gender dalam RKUHAP. Hanya dengan demikian, RKUHAP dapat benar-benar menjadi instrumen hukum yang melindungi hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum sekaligus meningkatkan keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana nasional.






