INAnews.co.id, Jakarta– Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, menegaskan bahwa transmigran yang telah menetap dan memiliki hak hidup di kawasan hutan tidak boleh diusir. Pernyataan ini disampaikan terkait adanya hambatan koordinasi antara pemerintah dengan Kementerian Kehutanan dalam menyelesaikan persoalan hak transmigran di wilayah tersebut.
Hamka menegaskan bahwa jika koordinasi tersebut masih menemui kendala, maka persoalan ini harus segera dibawa ke Presiden agar dapat diambil keputusan tegas dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para transmigran. Ia menegaskan, “Tidak ada pilihan lain, hal ini harus dilakukan.”
Menurut Hamka, semua transmigran yang sudah memiliki hak tinggal di kawasan tersebut, baik di kawasan hutan lindung maupun kawasan lain, tidak boleh digusur. Ia menilai bahwa sudah ada keputusan tertulis yang memberikan hak kepada para transmigran, sehingga tidak ada alasan untuk mundur atau membatalkan hak tersebut.
“Kita tidak bisa mengorbankan seluruh kawasan hutan, apalagi sebelumnya wilayah itu tidak memiliki aktivitas apa pun. Kehadiran transmigran justru membawa kemajuan ekonomi,” ujar Hamka, Selasa (1/7/2025).
Ia menambahkan bahwa negara harus segera turun tangan untuk merealisasikan hak-hak para transmigran tersebut tanpa menunda lagi.
Pernyataan ini menjadi sorotan penting dalam upaya penyelesaian konflik lahan dan hak hidup masyarakat transmigran yang selama ini menjadi persoalan kompleks antara kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan sikap tegas dari anggota DPR ini, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk menjamin hak hidup transmigran sekaligus menjaga keseimbangan pengelolaan kawasan hutan.






