INAnews.co.id, Jakarta– Sebagai bagian dari persaudaraan Tapol dan Napol, Jumhur Hidayat mendesak rehabilitasi bagi korban kriminalisasi di era Joko Widodo, bukan sekadar amnesti yang mengandung pengakuan bersalah.
“Kalau Gus Nur kemarin sudah dikasih amnesti, tapi amnesti itu pengakuan bersalah, harusnya direhabilitasi,” tegas KSPSI Jumhur dalam wawancara dengan Refly Harun, Selasa.
Menurutnya, rehabilitasi penting karena berdasarkan Pasal 38 UU Kementerian Negara, seseorang yang pernah dihukum 5 tahun atau lebih tidak bisa menjadi pejabat setingkat menteri, “kecuali telah direhabilitasi.”
Jumhur mengungkapkan bahwa sudah ada komunikasi dengan pemerintahan Prabowo, termasuk dengan Dasco dan Pigai, untuk memproses permintaan amnesti dan rehabilitasi bagi korban kriminalisasi.
“Kita sudah harus meninggalkan cara-cara yang norak menurut saya, menghukum orang begitu,” kritiknya terhadap praktik kriminalisasi yang terjadi selama ini.
Ia juga menyoroti penangkapan terbaru terhadap Del Pedro, Laras, dan mahasiswi Universitas Bung Karno, yang dinilainya sebagai kelanjutan pola represif yang seharusnya sudah berakhir.






