INAnews.co.id, Jakarta– Dugaan ketidakabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Peneliti Rismon Sianipar mengungkapkan bahwa setidaknya tiga dari sepuluh dokumen persyaratan penyetaraan ijazah tidak dipenuhi oleh Gibran.
Dalam podcast bersama Amien Rais di Yogyakarta, Kamis (30/10/2025), Rismon menjelaskan bahwa berdasarkan panduan penyetaraan ijazah Kemendikdasmen, ada 10 item dokumen (A sampai J) yang harus di-upload secara elektronik.
Tiga dokumen krusial yang tidak dipenuhi Gibran adalah:
1. Ijazah yang mau disetarakan
“Ijazah dari luar negeri yang mau disetarakan harus ada. Gibran tidak punya karena tidak lulus kelas 12 SMA. Yang ada hanya keterangan rapor 1 tahun kelas 1 SMA ditambah transkrip nilai D1-D2 di UTS Insearch,” jelas Rismon.
2. Kurikulum sekolah asal
“Bagaimana bisa menyetarakan SMK dari kelas 1 SMA dan D1-D2? Matching tidak menjadi kurikulum SMK,” kritik Rismon.
3. Rapor 3 tahun
“Rapor 3 tahun harus di-upload. Sementara rapornya cuma satu – satu tahun kelas 1 SMA – ditambah transkrip nilai D1-D2 yang bukan rapor,” ungkapnya.
Rismon mempertanyakan bagaimana surat keterangan penyetaraan ijazah bisa diterbitkan pada Agustus 2019 oleh Dirjen Dikdasmen padahal dokumen persyaratan tidak lengkap.
“Setidaknya tiga item dari 10 item dokumen yang harus di-upload secara elektronik itu tidak ada. Kok bisa menjelma menjadi surat keterangan penyetaraan ijazah?” tanyanya.
Amien Rais menilai di kalangan Dikdasmen sudah paham bahwa Gibran tidak memenuhi syarat. “Cuma political will itu bagaimana? Apakah mereka takut jabatannya dicopot kalau mengungkapkan? Jadi mereka membutuhkan mulut kami,” ujarnya.






