INAnews.co.id, Jakarta– Ombudsman RI menemukan empat potensi maladministrasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yaitu penundaan berlarut, diskriminasi, tidak kompeten, dan penyimpangan prosedur. Demikian disampaikan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dikutip akun X resmi Ombudsman RI, Kamis (2/10/2025).
Selain itu, kata dia, teridentifikasi delapan permasalahan utama terkait pelaksanaan program, di antaranya kesenjangan target dan realisasi layanan, kasus keracunan massal, penetapan mitra yang rawan konflik kepentingan, keterbatasan SDM, hingga lemahnya sistem pengawasan.
“Temuan ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola yang berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik.”
Sebagai langkah perbaikan, Ombudsman RI merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “SPPG yang menimbulkan insiden kesehatan harus segera dihentikan untuk dilakukan evaluasi, SPPG yang berjalan normal dipantau lebih ketat, dan SPPG yang belum beroperasi diwajibkan memenuhi sertifikasi keamanan pangan serta penerapan SOP menuju zero incident.”
“Perbaikan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tujuan utama Program MBG sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi dan menyejahterakan masyarakat dapat tercapai.”






