Menu

Mode Gelap
Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

POLITIK

Pengamat: Kritik Kebijakan Boleh, Serang Personal Bisa Berurusan Hukum

badge-check


					Foto: Bahlil Lahadalia/tangkapan layar Perbesar

Foto: Bahlil Lahadalia/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Pengamat politik Adi Prayitno mengingatkan publik untuk berhati-hati dalam menyampaikan kritik di media sosial, menyusul laporan yang dibuat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) terhadap sejumlah akun media sosial yang dianggap melecehkan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Dalam kanal YouTube-nya yang diunggah Rabu (22/10/2025), Prayitno menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan mengkritik di Indonesia memang dijamin, namun ada batasannya.

“Mengkritik boleh, memberikan serangan-serangan yang tajam juga boleh sepanjang itu menyangkut kebijakan-kebijakan pejabat publik seperti Pak Bahlil sebagai Menteri ESDM. Tapi kalau memang menyangkut urusan personal, kalau itu menyangkut harkat dan martabat individu sang pejabat publik, tentu akan begitu banyak yang cukup bereaksi,” ujar Prayitno.

Meme Dinilai Serang Personal, Bukan Kebijakan

AMPG secara resmi melaporkan akun-akun di media sosial kepada kepolisian karena dianggap telah menyebarluaskan meme yang merendahkan harkat dan martabat personal Bahlil Lahadalia.

Menurut Prayitno, berbeda dengan kritik terhadap kebijakan kontroversial Bahlil seperti soal tambang di Raja Ampat, kelangkaan tabung gas LPG 3 kg, atau campuran etanol di BBM yang tidak dilaporkan, kasus ini menyangkut serangan personal.

“AMPG menyebut bukan meme kebijakan, tapi menyerang personal. Dan itulah yang kemudian menjadi persoalan kunci yang dilaporkan kepada pihak berwajib,” jelasnya.

Masih Ada Ruang Mediasi

Prayitno mengungkapkan bahwa sebelum melaporkan ke kepolisian, AMPG telah memberikan somasi kepada akun-akun media sosial tersebut namun tidak mendapat respons.

Menariknya, meski telah melaporkan ke kepolisian, AMPG masih membuka pintu mediasi dengan pihak-pihak yang dilaporkan.

“Ada catatan di akhir kalimat yang menyatakan bahwa sekalipun ada laporan kepada pihak kepolisian tapi masih cukup terbuka, ada mediasi dengan pihak-pihak di akun media sosial,” kata Prayitno.

Pesan untuk Publik

Pengamat politik ini mengingatkan publik untuk tetap kritis namun rasional dalam menyampaikan pendapat.

“Jangan pernah berhenti untuk kritis, jangan pernah berhenti untuk memberikan suara-suara yang lantang. Sepanjang itu kepentingan publik dan sepanjang itu disampaikan dengan cara-cara yang rasional dan terukur,” pesannya.

Prayitno menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan pejabat publik—mulai dari presiden, menteri, hingga kepala daerah—sangat diperbolehkan. Namun, menyerang harkat dan martabat personal seseorang dapat berujung pada persoalan hukum, termasuk pelanggaran UU ITE.

“Hati-hatilah kalau kita mengkritik bukan lagi kebijakan, tapi merendahkan pribadi individu seseorang, ya tentu pastinya siap-siaplah harus berurusan dengan persoalan-persoalan hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga”

14 Januari 2026 - 12:20 WIB

Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar”

14 Januari 2026 - 10:15 WIB

Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika

14 Januari 2026 - 08:10 WIB

Populer NASIONAL