INAnews.co.id, Jakarta– Revisi kilat UU TNI yang memperluas kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) telah membuka pintu lebar bagi anggota TNI untuk masuk ke wilayah sipil secara lebih mendalam.
YLBHI mengingatkan bahwa UU No. 34/2004 tentang TNI sebenarnya mengatur dengan cermat pelarangan anggota TNI terlibat dalam urusan sipil, pemerintahan, dan bisnis sebagai upaya meletakkan peran TNI dalam negara demokrasi berdasarkan hukum.
Namun sejak Prabowo Subianto menjadi presiden, langkah revisi kilat UU TNI telah mengubah lanskap hubungan sipil-militer di Indonesia.
Perluasan definisi dan kewenangan OMSP digunakan sebagai justifikasi hukum untuk melibatkan TNI dalam berbagai sektor non-pertahanan dengan dalih ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan sumber daya alam.
“Sekuritisasi dari ketiga hal ini menjadi pintu masuk TNI ke ranah-ranah sipil dan membuka pintu bisnis untuk para anggota TNI,” ungkap YLBHI dalam siaran persnya, Sabtu (4/10/2025).
Argumen sekuritisasi ini kemudian digunakan untuk membenarkan keterlibatan TNI dalam program-program seperti food estate, Brigade Pangan, pembelian gabah, hingga pengawasan distribusi sarana produksi pertanian.
YLBHI menegaskan bahwa semua keterlibatan ini telah melenceng jauh dari fungsi pertahanan yang seharusnya diemban TNI sesuai amanat UUD NRI 1945 Pasal 30 Ayat 3.
“Presiden dan DPR RI harus melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan imparsial di lingkungan peradilan militer yang selama iniĀ menjadi ruang impunitas,” desak YLBHI.