INAnews.co.id/Sulut,– Skandal dana hibah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bitung semakin ramai diperbincangkan publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk studi banding tokoh agama, justru diduga dinikmati oleh mantan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri beserta istri, sejumlah pejabat, hingga istri Ketua KPK saat ini, Setyo Budiyanto, yaitu Henny Setyobudi. Hal ini memicu kemarahan dan kekecewaan di tengah masyarakat, terutama para aktivis anti korupsi. Jumat 17 Oktober 2025.
Terungkap pula bahwa mantan Dirkrimsus Polda Sulut, Kombespol Stefanus Tamuntuan, yang turut serta dalam perjalanan tersebut, ternyata memiliki hubungan keluarga dengan istri mantan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, yaitu Rita Tangkudung. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Aktivis muda anti korupsi Sulut, Michael Madas, mengecam keras tindakan mantan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri beserta koleganya yang diduga telah menikmati perjalanan mewah ke Eropa dengan menggunakan dana hibah FKUB.
“Ini sangat tidak bermoral! Dana yang seharusnya untuk para tokoh agama yang akan melakukan study banding malah dinikmati oleh Wali Kota dan koleganya. Dana hibah tersebut dari Pemerintah Kota Bitung dan pemerintah kota Bitung juga yang menikmati dalam hal ini mantan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri,” ujar Madas dengan nada geram.
Madas mendesak agar kasus ini tidak hanya didiamkan karena ada keterlibatan pejabat Polri dan keluarga dari Ketua KPK. Ia meminta Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas KPK, dan Mabes Polri untuk mengambil langkah tegas dan segera memproses para pelaku perjalanan mewah ke Eropa tersebut.
Madas juga menyoroti permintaan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang meminta untuk menghapus istilah gratifikasi kepada Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam RUU Perampasan Aset. Ia menilai permintaan tersebut sarat kepentingan, mengingat istrinya diduga menerima gratifikasi perjalanan mewah ke Eropa menggunakan dana hibah FKUB yang bersumber dari APBD Kota Bitung.
“Mirisnya lagi beberapa waktu lalu Ketua KPK Setyo Budianto meminta untuk menghapus istilah gratifikasi kepada Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam RUU Perampasan Aset. Hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi Masyarakat, permintaan tersebut dinilai sarat kepentingan, mengingat istrinya diduga menerima gratifikasi perjalanan mewah ke Eropa menggunakan dana hibah FKUB yang bersumber dari APBD Kota Bitung,” ungkap Madas.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Indonesia dan menguji integritas para pejabat publik, termasuk Ketua KPK. Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku yang terlibat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan biarkan dana publik diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu!