INAnews.co.id, Jakarta – Maraknya kerugian negara akibat investasi bodong dan penyalahgunaan kewenangan Warga Negara Asing (WNA) terkait aturan Penanaman Modal Asing (PMA) .
Melihat hal ini menjadi perhatian Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) Henry Hosang perlu melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk serius memberantas investasi bodong.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan tekadnya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi secara menyeluruh dalam pemerintahan.
Dalam forum yang dihadiri para pemimpin perusahaan global dan investor dari berbagai negara tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan komitmen penegakan hukum.
Kepala Negara sampaikan hal tersebut dalam sesi dialog bersama Chairman and Editor-in-Chief Forbes Media, Steve Forbes, pada ajang Forbes Global CEO Conference 2025 yang berlangsung di Hotel The St. Regis, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.
Selain itu CWIG juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera dan serius mengusut aktivitas investasi bodong terkhusus PT BAT Instrumen Bank Internasional.
Menurutnya, berbagai layanan dan penawaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berpotensi dan diduga kuat melanggar ketentuan hukum perbankan dan sistem keuangan nasional.
“Jika aparat penegak hukum tidak mampu menuntaskan persoalan ini, maka kami akan melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bank ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegas Henry dalam Rilisnya di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Henry mengungkapkan, CWIG telah menerima laporan dari korban yang mengaku menyetorkan dana sebesar USD 1.000.000 (sekitar Rp16 miliar) kepada pihak yang mengatasnamakan PT BAT Instrumen Bank Internasional dengan janji imbal hasil sebesar USD 10.000.000.
“Ini sudah masuk indikasi kuat adanya penipuan berkedok investasi atau layanan perbankan internasional,” ujarnya.
PT BAT Instrumen Bank Internasional mengklaim diri sebagai institusi perbankan yang menawarkan berbagai produk keuangan, seperti Standby Letters of Credit (SBLC), Letters of Credit (LC), Bank Guarantees (BG), layanan kartu debit dan kredit, penukaran valuta asing, pengelolaan aset likuid, hingga fasilitas overdraft (OD).
Selain itu, mereka juga menyebut mengoperasikan platform perdagangan instrumen keuangan, aset tunai, dan komoditas.
Menurut Henry, klaim semacam itu jelas berpotensi menyesatkan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
“Kalau kita cermati, semua layanan yang diumumkan PT BAT termasuk dalam sektor yang diatur ketat oleh OJK dan BI. Tanpa izin resmi, aktivitas tersebut jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Henry menjelaskan, agar sah beroperasi di Indonesia, PT BAT seharusnya memenuhi serangkaian izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain :
1. Izin Bank Umum dari OJK & BI
Berdasarkan UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 dan UU OJK No. 21 Tahun 2011, setiap entitas yang menggunakan kata “bank” wajib memiliki izin usaha bank umum dengan modal minimum Rp10 triliun (POJK No. 12/POJK.03/2021).
“Tanpa izin tersebut, penggunaan kata Bank saja sudah merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp200 miliar,” jelas Henry.
2. Layanan SBLC, LC, dan Bank Guarantee (BG)
Termasuk kategori trade finance yang hanya boleh diterbitkan oleh bank berizin sesuai ketentuan Bank Indonesia.
3. Penerbitan Kartu Debit & Kredit
Wajib mendapat izin dari OJK dan BI. Jika dilakukan tanpa izin, melanggar UU Sistem Pembayaran (UU BI No. 23/1999 jo. UU No. 4/2023 tentang P2SK).
4. Penukaran Valuta Asing (Money Changer)
Wajib memiliki izin sebagai Penyelenggara Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dari BI, sesuai PBI No. 18/20/PBI/2016.
5. Pengelolaan Aset Likuid / Investasi
Masuk kategori manajer investasi yang wajib memiliki izin dari OJK Pasar Modal berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
6. Fasilitas Overdraft (OD)
Termasuk produk kredit perbankan yang hanya boleh disalurkan oleh bank berizin resmi.
Henry menegaskan, tanpa izin-izin tersebut, seluruh aktivitas PT BAT berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
“Aparat penegak hukum, baik OJK, BI, maupun Kepolisian, tidak boleh tinggal diam. Ini menyangkut perlindungan sistem keuangan nasional dari praktik yang diduga bodong dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perbankan,” tegas Henry.
Sementara Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Lapas, Brigjen Yuldi Yusman, saat konferensi pers di area kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025), mengatakan ada sejumlah biaya birokrasi keimigrasian yang harus dibayarkan PMA jika menggunakan tenaga kerja asing.
“Hal itu dapat dihindari jika PMA mendirikan perusahaan fiktif,” katanya.






