INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Mahfud MD mendorong agar mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.
“Mari kita dorong ini agar naik banding. Kasihan orang mau mengabdi kayak gitu lalu dijadikan korban,” ujar Mahfud tegas dalam podcast Terus Terang yang disiarkan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (24/11/2025).
Ira divonis bersalah merugikan negara Rp1,25 triliun terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara. Namun putusan itu tidak bulat karena Ketua Majelis Hakim justru memberikan dissenting opinion yang menyatakan Ira tidak bersalah.
Mahfud menilai putusan tersebut tidak adil karena Ira tidak menerima keuntungan sepeserpun dan perusahaan justru mencatat keuntungan terbesar sepanjang sejarah.
“Tidak masuk akal seseorang melakukan pekerjaan berat dan berisiko masuk penjara kalau tidak punya motif mendapat keuntungan,” kata Mahfud mengutip pendapat Ketua Majelis.
Ia juga mempertanyakan cara KPK menghitung kerugian negara yang hanya menilai kapal sebagai besi tua senilai Rp 19 miliar, padahal Ira sudah didampingi konsultan internasional seperti Deloitte dan PwC, serta mendapat pendampingan Kejaksaan dan BPKP selama setahun.
“Hukum itu bukan hanya kepastian, tapi harus ada keadilan. Tidak ada mens rea (niat jahat) sama sekali,” tandas Mahfud.






