INAnews.co.id, Jakarta– Kemungkinan revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian menjadi salah satu opsi yang terbuka dalam kerja Tim Percepatan Reformasi Polri. Ketua Tim, Jimly Asshiddiqie, menyatakan timnya siap merekomendasikan perubahan UU jika memang diperlukan.
“Bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang, tim ini harus siap. Tapi belum pasti ya, belum pasti,” kata Jimly di Istana Kepresidenan, Jumat (7/11/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, tim sengaja dibentuk dengan komposisi yang kuat—termasuk lima jenderal polisi mantan dan Kapolri aktif—untuk bisa menghimpun pendapat yang mungkin berakibat pada perubahan undang-undang.
“Ini tim hebat, bukan tim biasa. Sungguh-sungguh kita ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang,” ujarnya.
Jimly menegaskan, tim internal Polri yang dibentuk Kapolri fokus pada perbaikan manajemen internal, sementara tim presidennya bisa merekomendasikan perubahan sistem yang lebih fundamental, termasuk aspek legal.
Target laporan pertama diharapkan tiga bulan, meskipun Presiden tidak memberi batasan waktu yang kaku.






