Menu

Mode Gelap
Kemampuan Siswa dalam AI Didukung AFS Global STEM Innovators Mahfud Soroti Proyek Whoosh dan Desak KPK Tetap Usut Dugaan Korupsinya Menjaga Lingkungan Tetap Sehat di Area Pariwisata di Labuhanbatu Institut STIAMI: Perpustakaan adalah Jantung Akademik Kampus Konfercab DPC GMNI Baubau 2025 Sukses Digelar, Dhira Terpilih sebagai Ketua Baru Pemusnahan Balpres Ilegal

POLITIK

Roy Suryo Bisa Bebas di Kasus Ijazah Jokowi

badge-check


					Foto: Roy Suryo, dok. ist Perbesar

Foto: Roy Suryo, dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Mahfud MD memprediksi dua skenario persidangan Roy Suryo yang ditetapkan tersangka pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Jokowi. Menurutnya, logika hukum yang benar: buktikan dulu ijazah asli atau palsu, baru proses pencemaran nama baik.

“Ini terbalik. Harusnya gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru pencemaran nama baik kalau terbukti palsu,” tegas Mahfud di podcast Terus Terang (10/11/2025).

Mantan Ketua MK itu menyebut dua kemungkinan: Pertama, Roy Suryo akan meminta hakim membuktikan keaslian ijazah. “Roy akan bilang: buktikan dong dulu bahwa itu asli. Saya tuduh palsu, mana aslinya?”

Kedua, pengadilan bisa menyatakan dakwaan tidak dapat diterima karena pembuktian keaslian belum ada, lalu menyuruh proses di pengadilan lain terlebih dahulu.

“Yang membuktikan ijazah palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengusahi. Polisi hanya menghimpun alat bukti,” tegasnya. Mahfud juga membantah hoax yang menyebut dirinya menyatakan ijazah Jokowi asli setelah dilantik dalam tim reformasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud Soroti Proyek Whoosh dan Desak KPK Tetap Usut Dugaan Korupsinya

16 November 2025 - 20:21 WIB

Pemusnahan Balpres Ilegal

14 November 2025 - 23:59 WIB

Secara Yuridis Gelar Pahlawan Soeharto Tidak Ada Halangan

14 November 2025 - 22:59 WIB

Populer GERAI HUKUM