Menu

Mode Gelap
Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

POLITIK

Roy Suryo Bisa Bebas di Kasus Ijazah Jokowi

badge-check


					Foto: Roy Suryo, dok. ist Perbesar

Foto: Roy Suryo, dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Mahfud MD memprediksi dua skenario persidangan Roy Suryo yang ditetapkan tersangka pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Jokowi. Menurutnya, logika hukum yang benar: buktikan dulu ijazah asli atau palsu, baru proses pencemaran nama baik.

“Ini terbalik. Harusnya gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru pencemaran nama baik kalau terbukti palsu,” tegas Mahfud di podcast Terus Terang (10/11/2025).

Mantan Ketua MK itu menyebut dua kemungkinan: Pertama, Roy Suryo akan meminta hakim membuktikan keaslian ijazah. “Roy akan bilang: buktikan dong dulu bahwa itu asli. Saya tuduh palsu, mana aslinya?”

Kedua, pengadilan bisa menyatakan dakwaan tidak dapat diterima karena pembuktian keaslian belum ada, lalu menyuruh proses di pengadilan lain terlebih dahulu.

“Yang membuktikan ijazah palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengusahi. Polisi hanya menghimpun alat bukti,” tegasnya. Mahfud juga membantah hoax yang menyebut dirinya menyatakan ijazah Jokowi asli setelah dilantik dalam tim reformasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG

12 Januari 2026 - 13:38 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK