Menu

Mode Gelap
Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

POLITIK

Aksi GEBRAK di Hari HAM 2025: Tuntut Pembebasan Tahanan Politik dan Keadilan Upah

badge-check


					Foto: massa aksi GEBRAk, Rabu (10/11/2025), dok. ist Perbesar

Foto: massa aksi GEBRAk, Rabu (10/11/2025), dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi kemanusiaan memperingati Hari HAM Internasional dengan mengusung tema “Bangun Persatuan Rakyat untuk Kebebasan Politik, Keadilan Upah dan Keadilan Ekologi”, Rabu (10/12/2025). Jubir GEBRAK, Sunarno, menyampaikan tiga isu krusial yang menjadi sorotan: kriminalisasi tahanan politik, sistem pengupahan yang tidak adil, dan krisis agraria yang memicu bencana ekologis.

Kriminalisasi Massal Pasca Perlawanan Agustus

Sunarno mengungkapkan bahwa 999 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 5.444 orang yang ditangkap terkait aksi Perlawanan Agustus lalu. Angka ini menjadikan represi tersebut sebagai kriminalisasi sistematis terbesar dibandingkan aksi-aksi sebelumnya seperti Reformasi Dikorupsi dan Anti-Omnibus Law.

“Kriminalisasi besar-besaran ini dilakukan tanpa sedikitpun menyentuh aktor tentara yang diduga terlibat dalam mendalangi kerusuhan dan penjarahan,” tegas Sunarno.

Ia menambahkan, dalam 10 tahun terakhir (2015-2024), sedikitnya 2.842 orang mengalami kriminalisasi dan 79 orang tewas di wilayah konflik agraria akibat mempertahankan tanah dari penggusuran untuk kepentingan investasi dan bisnis.

Sistem Pengupahan Perlebar Kesenjangan

GEBRAK menilai sistem pengupahan Indonesia justru memperlebar kesenjangan antar daerah. Sunarno menyoroti instabilitas regulasi sejak PP 78/2015, UU Cipta Kerja, PP 36/2021, hingga PP 51/2023 yang terus mengubah formula upah tanpa transisi jelas.

“Parameter Kebutuhan Hidup Layak tidak dikembalikan sebagai basis utama. RPP Pengupahan 2026 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja berpotensi inkonstitusional,” ungkapnya mengacu pada Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.

Bencana Sumatra: Buah Krisis Agraria

Menyinggung banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat yang merenggut 914 jiwa, Sunarno menegaskan bahwa bencana ini bukan peristiwa alamiah melainkan akibat perubahan ekosistem hutan.

“Kawasan hulu yang seharusnya menjadi penyerap air telah dikuasai korporasi perkebunan, kehutanan dan tambang. Setidaknya 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU sawit, HTI, geothermal, izin PLTA dan PLTM bertanggung jawab atas deforestasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, program food estate di Merauke diperkirakan akan membabat lahan seluas 2,29 juta hektare atau 70 kali luas Jakarta, serta pembentukan 500 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan menunjukkan pendekatan militeristik dalam industri ekstraktif.

Tuntutan GEBRAK

Dalam aksinya, GEBRAK menuntut pembebasan seluruh tahanan politik Perlawanan Agustus dan pejuang HAM, pencabutan KUHAP baru, kenaikan upah 2026 secara signifikan berbasis KHL riil, moratorium konsesi tambang dan perkebunan bermasalah di Sumatera, serta penyerahan pengelolaan sumber daya agraria kepada rakyat.

GEBRAK juga menggalang dana solidaritas untuk masyarakat Sumatra terdampak banjir dan menyatakan solidaritas kepada rakyat Palestina, Myanmar, Venezuela dan Cuba yang menghadapi pelanggaran HAM.

Aliansi ini terdiri dari puluhan organisasi termasuk Konfederasi KASBI, KPBI, SGBN, KSN, SINDIKASI, KPA, WALHI, Greenpeace, KONTRAS, LBH Jakarta, dan YLBHI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG

12 Januari 2026 - 13:38 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK