INAnews.co.id, Jakarta– Wacana mengubah sistem Pilkada langsung menjadi pemilihan melalui DPRD dinilai kontraproduktif dan justru memperparah praktik politik uang. Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam wawancara dengan Abdel Achrian, Senin (12/1/2026).
Feri menjelaskan bahwa pemilihan melalui DPRD akan membuat transaksi politik lebih terukur dan matematis. “Transaksinya akan lebih terkotak di parlemen saja. Di parlemen 10 orang, sogok saja 6 orang, menang sudah. Jadi transaksionalnya terukur matematis,” ungkapnya.
Berbeda dengan pemilihan langsung, transaksi dengan publik tidak memiliki jaminan. “Kita berdua disogok serangan fajar, kita terima uangnya belum tentu kita pilih orangnya. Karena alat ukurnya enggak jelas,” jelasnya.
Selain itu, sistem pemilihan tidak langsung dinilai tidak sesuai dengan bangunan konstitusional Indonesia yang menganut sistem presidensial. Feri menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menyatakan bahwa azas pemilu Indonesia adalah langsung, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E UUD 1945.
“Model kita adalah model pemilu yang azasnya langsung menurut Pasal 22E Undang-Undang Dasar: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil 5 tahun sekali,” tegas dosen yang juga aktivis hukum ini.
Feri menambahkan bahwa pemilihan tidak langsung juga menjauhkan relasi elit dengan rakyat, karena kandidat tidak perlu turun langsung menemui pemilih.






