INAnews.co.id, Jakarta– Ekspansi besar-besaran pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) dalam RUPTL 2025-2034 berpotensi membebani masyarakat, mengingat biaya pokok penyediaan (BPP) PLTG mencapai Rp 2.400 per kWh, jauh lebih mahal dibanding PLTU batubara yang hanya Rp900 per kWh.
Mutya Yustika dari Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) mempertanyakan strategi gas sebagai energi transisi. “Singapura yang 91 persen bergantung gas, harga listriknya mencapai 28 sen per kWh. Bagaimana pemerintah memitigasi agar tidak membebani rakyat?” tanyanya dalam diskusi INDEF, Selasa (27/1/2026).
Wakil Ketua Komisi 12 DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan, pemerintah memberikan subsidi melalui Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6,5 per MMBTU untuk pembangkit listrik. “Gas mahal tapi handal dan emisinya rendah, makanya ditetapkan HGBT,” jelasnya.
Vice President PLN Deden Nabubu menegaskan PLTG tidak dijadikan baseload justru untuk menghindari beban ekonomi. “Karena mahal, PLTG hanya untuk flexible generation dan picker, bukan baseload,” katanya.
Kendala utama harga gas mahal adalah infrastruktur. Gas dari wellhead hanya US$ 4 per MMBTU, namun dengan biaya pencairan, transportasi, dan regasifikasi menjadi LNG, total mencapai US$ 9 per MMBTU.






