INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendeklarasikan Indonesia dalam keadaan darurat hukum menyusul disahkannya KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang akan berlaku 2 Januari 2026 (hari ini). Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/1/2026), koalisi menyebut pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru sebagai “kejahatan kemanusiaan yang lahir dari sistem pemerintah yang abai.”
“Setiap orang yang salah tangkap, salah tahan, salah penjara akibat kekacauan ini adalah tanggung jawab presiden,” tegas Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). “Ini bukan sekadar administratif, ini pertanggungjawaban penuh yang bisa digugat sebagai kejahatan serius.”
Koalisi mencatat, draft resmi KUHAP baru baru diterima masyarakat pada 30 Desember 2025—hanya dua hari sebelum berlaku. “Negara mempertaruhkan aturan yang akan berlaku besok, baru kita dapatkan kemarin. Ini sangat membahayakan setiap warga,” ujar Isnur.
Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung, menyebut KUHAP baru sebagai “wajah otoritarianisme negara berbaju hukum.” Menurutnya, benteng terakhir melindungi warga dari kesewenang-wenangan telah runtuh dengan disahkannya undang-undang ini.
Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru, serta menyusun ulang secara komprehensif dengan partisipasi publik yang luas.






