Menu

Mode Gelap
Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi MBG Mulia tapi Rawan Bocor, Budayawan Minta Audit Terbuka

GERAI HUKUM

Koalisi Masyarakat Sipil Deklarasikan Indonesia Darurat Hukum

badge-check


					Foto:' dok. YLBHI Perbesar

Foto:' dok. YLBHI

INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendeklarasikan Indonesia dalam keadaan darurat hukum menyusul disahkannya KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang akan berlaku 2 Januari 2026 (hari ini). Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/1/2026), koalisi menyebut pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru sebagai “kejahatan kemanusiaan yang lahir dari sistem pemerintah yang abai.”

“Setiap orang yang salah tangkap, salah tahan, salah penjara akibat kekacauan ini adalah tanggung jawab presiden,” tegas Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). “Ini bukan sekadar administratif, ini pertanggungjawaban penuh yang bisa digugat sebagai kejahatan serius.”

Koalisi mencatat, draft resmi KUHAP baru baru diterima masyarakat pada 30 Desember 2025—hanya dua hari sebelum berlaku. “Negara mempertaruhkan aturan yang akan berlaku besok, baru kita dapatkan kemarin. Ini sangat membahayakan setiap warga,” ujar Isnur.

Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung, menyebut KUHAP baru sebagai “wajah otoritarianisme negara berbaju hukum.” Menurutnya, benteng terakhir melindungi warga dari kesewenang-wenangan telah runtuh dengan disahkannya undang-undang ini.

Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru, serta menyusun ulang secara komprehensif dengan partisipasi publik yang luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

BRICS atau Trump? Bukti Indonesia Kehilangan Orientasi Politik Luar Negeri

24 Februari 2026 - 17:12 WIB

Diplomasi Tarif Prabowo-Trump Gagal Total dan Konyol

23 Februari 2026 - 18:48 WIB

Populer NASIONAL