Menu

Mode Gelap
Pelita Air Service Mengalami Kerugian USD 20 Juta, CBA Desak Pertamina Pecat Manajemen Sidang Nadiem Makarim Dinilai tak Fair Ketegangan AS-Venezuela Ancam Stabilitas Pasar Minyak Global, Indonesia Berpotensi Terpengaruh Mahfud MD: Pelaporan Panji Pragiwakono Tidak Punya Legal Standing Menyambut Baik Langkah Kemkes Prioritaskan Rehabilitasi Rumah Nakes Terdampak Bencana Eks DPRD Mitra Bantah Terlibat PETI, Ketua Umum GTI Sebut Itu Kepanikan Yang Berlebihan Polda Sulut Segera Tangkap DM

HUKUM

Mahfud MD: Pelaporan Panji Pragiwakono Tidak Punya Legal Standing

badge-check


					Foto: Mahfud MD/tangkapan layar Perbesar

Foto: Mahfud MD/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD menilai pelaporan terhadap komika Panji Pragiwaksono oleh dua orang yang mengaku sebagai Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak memiliki legal standing. Mahfud menegaskan bahwa pelapor tidak memiliki kapasitas mewakili organisasi tersebut.

“Kenapa dia kalau dia bukan pengurus NU merasa dia bisa mewakili orang NU? Tidak punya legal standing,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah Selasa (14/1/2026).

Mahfud mempertanyakan mengapa Panji yang dilaporkan, sementara tokoh NU seperti Gus Aqil Siraj dan tokoh Muhammadiyah seperti Din Syamsuddin yang lebih dulu mengkritik tambang tidak dilaporkan. Ia menyarankan polisi untuk tidak terburu-buru memproses laporan tersebut dan menjelaskan masalah legal standing kepada pelapor.

Terkait dugaan penghinaan dengan kata “ngantuk”, Mahfud menegaskan bahwa kata tersebut bukan merupakan penghinaan dan tidak bisa dianalogikan dalam hukum pidana. Ia juga menyoroti masalah asas legalitas karena perbuatan terjadi sebelum berlakunya KUHP baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM