INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Jaksa Agung dan tokoh HAM internasional Marzuki Darusman memberikan peringatan keras: Indonesia tidak sekadar dalam keadaan darurat, melainkan “memasuki fase malapetaka” dengan runtuhnya benteng hukum terakhir yang melindungi warga dari kesewenang-wenangan negara.
“Kalau dikatakan KUHAP ini hasil inkompetensi DPR dan pemerintah, itu malah menyelubungi fitrah otoriter dari pemerintah sekarang,” ujar Marzuki dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/1/2026). “KUHAP ini adalah produk kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum.”
Marzuki, yang menyaksikan pengesahan KUHAP 1981 di era Orde Baru, menegaskan bahwa kemerosotan Indonesia menuju sistem otoriter—bukan lagi otoritarian—tidak bisa ditahan lagi. “Ratusan aktivis masih ditahan tanpa dasar hukum jelas sejak Agustus. Apakah dengan KUHAP baru mereka dibebaskan? Itu perdebatan, tapi yang pasti keleluasaan polisi mengkriminalisasi justru meningkat signifikan.”
Ia menyebut KUHAP baru berlawanan dengan UUD 1945 dan layak diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, ia pesimistis perbaikan melalui peraturan pelaksanaan bisa mengatasi masalah fundamental: “KUHAP ini tidak diasaskan pada prinsip keadilan, tapi prinsip ketertiban polisionil. Semangat hukumnya sudah salah dari awal.”
Marzuki mengajak gerakan sosial-politik untuk mendorong perubahan: “Tidak ada jalan lain kecuali masyarakat harus bersikap. Benteng terakhir sudah runtuh—kita harus bangkit atau tenggelam dalam otoritarianisme.”






