INAnews.co.id, Jakarta– Sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia dirancang rumit dan berbelit sehingga menyulitkan pemrosesan kasus pidana pemilu, termasuk politik uang. Hal ini diungkapkan pakar hukum tata negara Feri Amsari.
Feri menjelaskan bahwa mekanisme penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Polisi, dan Jaksa justru membuat proses berputar-putar. “Anehnya pemilu kita mengatur bahwa itu balik dulu ke kepolisian. Jadi berputar-putar, bertele-tele,” jelasnya dalam wawancara dengan Abdel Achrian yang tayang Senin (12/1/2026).
Padahal ketiga institusi tersebut sudah duduk bersama dalam Sentra Gakumdu untuk membahas kasus. “Logika: setelah mereka mengatakan ini pidana pemilu, ke mana kira-kira kasus ini dibawa? Pengadilan harusnya. Tapi hukum kita bilang enggak. Setelah Gakumdu setuju bahwa ini pidana pemilu, maka akan diserahkan kepada kepolisian,” paparnya.
Feri membandingkan dengan sistem di KPK yang langsung membawa kasus ke pengadilan setelah proses internal selesai. “Di KPK, begitu selesai langsung dibawa ke pengadilan. Pengadilan Tipikor itu yang disebut sebagai proses yang efektif, efisien. Nah, kalau pemilu enggak begitu,” jelasnya.
Akibat sistem yang berbelit ini, kebanyakan kasus pidana pemilu baru selesai diproses setelah Pilkada berakhir. “Kalau perhatikan, kasus-kasus yang ditangani Sentra Gakumdu setelah naik dibawa ke polisi, Pilkadanya selesai. Lalu nanti akan ditanya gimana kasus itu? Eh, Pilkada kan sudah selesai,” ungkapnya.
Feri menyimpulkan bahwa sistem ini seperti dirancang agar kasus tidak dijalankan secara efektif.






