INAnews.co.id, Jakarta– Hari ini menjadi tonggak sejarah penting bagi sistem hukum pidana Indonesia. Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang ini menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan selama lebih dari satu abad. Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah. Kita secara resmi meninggalkan sistem kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Menko Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Menko Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru ini menggantikan regulasi lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang merupakan produk era Orde Baru. Meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang berkembang setelah amandemen UUD 1945.
Pembaruan ini bertujuan untuk mendukung efektivitas KUHP Nasional yang baru, sekaligus menggantikan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 yang dianggap sudah tidak relevan dan terlalu represif.
Perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah pergeseran pendekatan dari retributif (pembalasan) menjadi restoratif (pemulihan). Fokus utama hukum kini tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga memulihkan korban dan masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui:
- Pidana Alternatif: Perluasan sanksi berupa kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.
- Rehabilitasi Narkotika: Penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan.
- Integrasi Nilai Lokal: Mengadopsi hukum adat dan budaya Indonesia, namun tetap menjaga ruang privat warga negara (seperti delik aduan pada pasal sensitif).
Di sisi lain, KUHAP baru hadir untuk memperkuat transparansi penyidikan. Beberapa poin unggulannya meliputi:
- Pengawasan Ketat: Penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
- Hak Korban: Penguatan hak atas restitusi dan kompensasi bagi korban kejahatan.
- Efisiensi Peradilan: Penerapan prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital dalam proses sidang.
Pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana. Menko Yusril menegaskan bahwa prinsip non-retroaktif tetap berlaku:
- Perkara sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan ketentuan lama.
- Perkara setelah 2 Januari 2026 sepenuhnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah tetap terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum yang berdaulat,” pungkasnya.






