INAnews.co.id, Jakarta– Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengidentifikasi minimal 61 masalah substansial dalam KUHAP baru yang dinilai justru lebih buruk dari KUHAP lama warisan kolonial. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah superioritas mutlak penyidik Polri atas semua penyidik lain.
“KUHAP baru memberikan kekuasaan nyaris tanpa batas kepada polisi,” ungkap Maidina dari ICJR dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/1/2026). “Penyidik PPNS seperti kehutanan, bea cukai, atau BNN tidak bisa lagi menangkap atau menahan tersangka tanpa perintah penyidik Polri. Ini murni politis, bukan pertimbangan substansi.”
Yang lebih berbahaya, izin pengadilan untuk upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan bisa dikecualikan berdasarkan “penilaian subjektif penyidik” saat keadaan mendesak—tanpa definisi jelas tentang apa itu keadaan mendesak.
“Di KUHAP lama, penyitaan darurat hanya untuk benda mudah dialihkan—ada syarat objektif. Sekarang? Suka-suka penyidik,” kritik Ketua YLBHI, M Isnur. “Bahkan akun media sosial dan rekening bank bisa diblokir hanya berdasarkan tafsiran polisi sendiri.”
ICJR juga mencatat penambahan syarat penahanan yang berbahaya: tersangka bisa ditahan jika dinilai “tidak menyampaikan keterangan sesuai fakta” atau “menghambat penyidikan”—penilaian yang sepenuhnya subjektif.
“Ini bukan reformasi hukum, ini legitimasi kesewenang-wenangan,” tegas Maidina.






