Menu

Mode Gelap
UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Perusakan Lingkungan Deforestasi Legal Lebih Besar dari Ilegal Sidang Sengketa Lahan di Desa Sea Memanas, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan, BPN Diduga Terlibat Pemalsuan Data Auriga: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Dinilai “Pura-Pura” Ekspansi PLTG Berpotensi Membebani Masyarakat Subsidi Energi Fosil Rp400 Triliun Hambat Perkembangan EBT

POLITIK

UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Perusakan Lingkungan

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– UU Cipta Kerja dinilai telah memperparah kerusakan lingkungan karena memudahkan perizinan bagi korporasi. Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra menyebut UU tersebut mengubah rezim izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan yang lebih longgar.

“Dulu harus ada AMDAL dulu baru bisa dapat izin. Sekarang cukup komitmen saja, AMDAL bisa dibangun sambil berjalan. Ini memudahkan perusahaan merusak lingkungan,” ujar Roni, Rabu (27/1/2026).

Ia menjelaskan dalam rezim baru, perusahaan cukup berkomitmen menjaga lingkungan untuk mendapat persetujuan berusaha. Sanksi paling berat adalah pencabutan yang bisa dihidupkan kembali jika kewajiban dipenuhi.

“Tidak hanya lingkungan yang rusak, hubungan antar masyarakat pun rusak dengan undang-undang ini,” kritik Roni.

Menurutnya, pola pikir pemerintah yang mengutamakan rezim investasi tanpa memikirkan keselamatan lingkungan membuat Indonesia tidak bisa lepas dari bencana. Pengawasan yang seharusnya rutin dilakukan juga tidak berjalan efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Subsidi Energi Fosil Rp400 Triliun Hambat Perkembangan EBT

29 Januari 2026 - 11:57 WIB

Prabowo Punya Kekuatan Besar, Tinggal Mau atau Tidak Perbaiki Tata Kelola

28 Januari 2026 - 23:42 WIB

Stafsus Merusak Birokrasi, Mahfud Ungkap Skandal di Berbagai Kementerian

28 Januari 2026 - 22:37 WIB

Populer POLITIK