INAnews.co.id, Jakarta– Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menantang jaksa memeriksa Presiden Jokowi terkait kasus tata niaga minyak Pertamina dinilai Mahfud MD sah secara hukum.
“Secara yuridis boleh. Dulu Bu Megawati pernah dipanggil KPK untuk memberi keterangan terkait kasus bank century atau BLBI,” ungkap Mahfud di kanal YouTube-nya, Selasa (3/2/2026).
Namun ia menekankan pemeriksaan hanya relevan jika ada indikasi pidana, bukan sekadar perbedaan kebijakan.
“Kalau Jokowi tidak mau mengganti seseorang, itu kewenangannya sebagai presiden. Kecuali ada bukti dia tidak mau ganti karena mau dapat uang sekian, baru bisa diperiksa,” jelas Mahfud.
Ahok sebelumnya menyatakan telah melaporkan usulan perbaikan tata kelola Pertamina kepada presiden (Jokowi), namun tidak disetujui.






