Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

GERAI HUKUM

Ahok Tantang Periksa Jokowi, Mantan Menko Polhukam: Secara Yuridis Boleh

badge-check


					Ahok Tantang Periksa Jokowi, Mantan Menko Polhukam: Secara Yuridis Boleh Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menantang jaksa memeriksa Presiden Jokowi terkait kasus tata niaga minyak Pertamina dinilai Mahfud MD sah secara hukum.

“Secara yuridis boleh. Dulu Bu Megawati pernah dipanggil KPK untuk memberi keterangan terkait kasus bank century atau BLBI,” ungkap Mahfud di kanal YouTube-nya, Selasa (3/2/2026).

Namun ia menekankan pemeriksaan hanya relevan jika ada indikasi pidana, bukan sekadar perbedaan kebijakan.

“Kalau Jokowi tidak mau mengganti seseorang, itu kewenangannya sebagai presiden. Kecuali ada bukti dia tidak mau ganti karena mau dapat uang sekian, baru bisa diperiksa,” jelas Mahfud.

Ahok sebelumnya menyatakan telah melaporkan usulan perbaikan tata kelola Pertamina kepada presiden (Jokowi), namun tidak disetujui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

13 Januari 2026 - 16:29 WIB

Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi

12 Januari 2026 - 18:49 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Populer GERAI HUKUM