Menu

Mode Gelap
Pertumbuhan Pangan 10 Persen tak Turunkan Inflasi Angka Pertumbuhan 5,39 Persen Dinilai Anomali Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri Pertumbuhan Ekonomi Gagal Capai Target, Transisi Pemerintahan Dinilai Kurang Optimal Kawasan Strategis Di Jadikan Tempat Bongkar Muat BBM Yang Diduga Ilegal, Klarifikasi Dir Polairud Dinilai Tutupi Fakta Pengusaha Keluhkan Impor yang Ganggu Industri Nasional

HUKUM

Negara tak Akan Selamat Jika Hukum Dimainkan

badge-check


					Foto: Danang Perbesar

Foto: Danang

INAnews.co.id, Jakarta– Indonesia kembali mengalami kemunduran dalam indeks persepsi korupsi (CPI) 2025 dengan skor anjlok dari 37 menjadi 34, turun 10 peringkat ke posisi 109 dari 182 negara. Penurunan signifikan ini terungkap dalam diskusi “Rajin Tangkap Koruptor, tapi Skor Korupsi Jatuh: Ada yang Salah?” yang dipandu mantan Menko Polhukam Mahfud MD bersama Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko, Selasa (10/2/2026).

“Ini ironis. Di tahun lalu banyak penangkapan dan penyitaan aset korupsi yang dipamerkan dengan tumpukan uang, tapi ternyata tidak berkorelasi dengan membaiknya indeks persepsi korupsi, malah justru memburuk,” ungkap Danang dalam kanal YouTube Mahfud MD Official.

Risiko Bisnis Meningkat

Penurunan tajam terutama terlihat dari perspektif bisnis. IMD World Competition dan Political Risk Consultancy mencatat peningkatan risiko berbisnis di Indonesia, terutama risiko korupsi. Indonesia kini berada di bawah rata-rata Asia Pasifik (45) dan rata-rata dunia (42).

“Belum termasuk dampak crash pasar modal dan penurunan rating dari lembaga pemeringkat global yang baru terjadi akhir-akhir ini. Itu baru akan muncul di survei tahun depan,” jelas Danang.

Mahfud MD menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi investor. “Kalau tidak ada kepastian hukum, ngapain ke situ? Orang takut, nanti ada calo dari pejabat yang mendekati. Ketidakpastian seperti itu akan menyebabkan ekonomi tidak bergerak cepat,” katanya.

Tata Kelola Bermasalah

Mahfud mengkritik pendekatan pemberantasan korupsi yang lebih mengedepankan slogan ketimbang substansi. “Lebih banyak ancaman daripada pelaksanaan. Di tingkat pengadilan, korupsi masih gila-gilaan,” ujarnya.

Ia menyoroti kasus-kasus yang dinilai bermuatan politis dan proses hukum yang bermasalah. “Ada yang ditangkap karena dugaan pencucian uang, tapi 4 tahun tidak diadili, uangnya tidak dikembalikan. Sampai hari ini orangnya masih menangis-nangis minta keadilan,” cerita Mahfud.

Danang menambahkan persoalan tata kelola dalam penanganan aset hasil korupsi. Ia mencontohkan kasus Surya Darmadi dan rencana pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera yang akan dialihkan ke BUMN baru tanpa proses hukum transparan.

“Semangat merampas aset bagus, tapi tidak disertai kesiapan tata kelola. Ada perusahaan proper yang tiba-tiba izinnya dicabut tanpa audit dan investigasi, tanpa kesempatan membela diri,” ujarnya.

Demokrasi dan Korupsi Berkaitan Erat

Data Transparency International menunjukkan korelasi kuat antara demokrasi dan pemberantasan korupsi. Negara dengan demokrasi penuh rata-rata memiliki skor CPI 71, sementara negara non-demokratis hanya 32.

“Indonesia mendekati kategori flawed democracy dengan skor di bawah rata-rata. Negara dengan ruang sipil terbuka memiliki skor rata-rata 68, yang tertutup hanya 30,” papar Danang.

Mahfud menekankan pentingnya keseimbangan antara demokrasi dan penegakan hukum (nemokrasi). “Demokrasi tanpa hukum itu liar. Hukum tanpa demokrasi itu kezaliman. Keduanya harus berjalan bersama,” tegasnya.

Rekomendasi Perbaikan

Transparency International merekomendasikan tiga hal utama: menjaga independensi peradilan, menjamin akses keadilan yang terjangkau, dan membuka ruang partisipasi publik.

“Kalau ada keluhan masyarakat melalui media sosial atau media memberitakan sesuatu yang kurang, itu input bagus untuk tahu di mana masalahnya. Bukan malah diintimidasi atau ditangkap,” ujar Danang.

Mahfud mengapresiasi langkah Presiden Prabowo di awal 2026 yang mulai terbuka mendengarkan masukan dan menggerakkan lembaga penegak hukum. “KPK sudah dilepas, Kejaksaan dan Bea Cukai mulai bergerak. Ini permulaan yang bagus. Mudah-mudahan tahun 2026 bisa lebih baik lagi,” harapnya.

Namun ia memperingatkan, “Negara ini tidak akan selamat jika hukumnya dimainkan. Hati-hati. Korupsi tidak bisa dilawan dengan slogan atau pidato. Ia hanya bisa dilawan dengan institusi yang berani bekerja profesional dan warga yang peduli memberikan koreksi serta pengawasan publik.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Pegawai Bea Cukai tak Punya Alasan untuk Korupsi

10 Februari 2026 - 23:01 WIB

Mafia Bea Cukai Mainkan “Smart Targeting” untuk Loloskan Barang Ilegal

10 Februari 2026 - 21:49 WIB

Populer HUKUM