Menu

Mode Gelap
Pertumbuhan Pangan 10 Persen tak Turunkan Inflasi Angka Pertumbuhan 5,39 Persen Dinilai Anomali Sandri DukungĀ  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri Pertumbuhan Ekonomi Gagal Capai Target, Transisi Pemerintahan Dinilai Kurang Optimal Kawasan Strategis Di Jadikan Tempat Bongkar Muat BBM Yang Diduga Ilegal, Klarifikasi Dir Polairud Dinilai Tutupi Fakta Pengusaha Keluhkan Impor yang Ganggu Industri Nasional

KORUPSI

OTT Dirjen Bea Cukai yang Disita KPK Lebih Rp40,5 Miliar?

badge-check


					Foto: Aulia Postiera/tangkapan layar Perbesar

Foto: Aulia Postiera/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai, valas, dan emas senilai Rp40,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mantan penyidik KPK, Aulia Postiera, menyebut nilai tersebut baru hasil suap selama tiga bulan dari satu perusahaan importir.

“Per bulannya itu nyetor sampai 7 miliar. Kita bayangkan berapa omsetnya,” ujar Aulia dalam podcast bersama Novel Baswedan yang diunggah Senin (9/2/2026).

Aulia memperkirakan nilai korupsi sesungguhnya jauh lebih besar karena praktik ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan perusahaan lain. Para tersangka bahkan membangun dua safe house untuk menyimpan uang hasil suap.

KPK menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, termasuk mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai beserta sejumlah pejabat dari Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC). Dari 17 orang yang dijemput, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud Soroti Kasus Nadiem dan Pertamina: Dakwaan Berubah, Minim Bukti

12 Februari 2026 - 10:13 WIB

Korupsi Bea Cukai Bukan Puncak Gunung Es

10 Februari 2026 - 22:52 WIB

Muslim: KPK Harus Beri Kejelasan Hukum Direktur Finnet Indonesia Rakhmad Tunggal

10 Februari 2026 - 17:37 WIB

Populer HUKUM