Menu

Mode Gelap
Pertumbuhan Pangan 10 Persen tak Turunkan Inflasi Angka Pertumbuhan 5,39 Persen Dinilai Anomali Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri Pertumbuhan Ekonomi Gagal Capai Target, Transisi Pemerintahan Dinilai Kurang Optimal Kawasan Strategis Di Jadikan Tempat Bongkar Muat BBM Yang Diduga Ilegal, Klarifikasi Dir Polairud Dinilai Tutupi Fakta Pengusaha Keluhkan Impor yang Ganggu Industri Nasional

HUKUM

Pegawai Bea Cukai tak Punya Alasan untuk Korupsi

badge-check


					Foto: Aulia Postiera-Novel Baswedan/tangkapan layar Perbesar

Foto: Aulia Postiera-Novel Baswedan/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Aulia Postiera menolak keras pembenaran yang sering dikemukakan pegawai Bea Cukai bahwa mereka terpaksa menerima gratifikasi karena gaji tidak mencukupi atau ada intervensi dari pihak lain.

“Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai itu gaji dan tunjangan kinerja serta mereka juga dapat insentif cukai itu begitu besar kalau kita bandingkan dengan pegawai negeri yang lain,” tegas Aulia dalam podcast bersama Novel Baswedan yang diunggah Senin (9/2/2026).

Ia juga membantah alasan adanya tekanan dari aparat penegak hukum, anggota DPR, atau pihak lain sebagai pembenaran korupsi. “Hal seperti itu akan selalu ada apapun pekerjaan kita dan itu adalah risiko pekerjaan, dan di situlah integritas diuji,” katanya.

Novel Baswedan menambahkan bahwa pegawai negeri yang mengetahui adanya kejahatan wajib melapor melalui whistle blowing system yang dapat melindungi identitas pelapor. “Kalau berbakti kemudian masih takut dan tidak mau mengambil risiko untuk membuka persoalan dalam rangka menegakkan kebenaran yang begitu kebangetan itu, menurut saya kebangetan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Negara tak Akan Selamat Jika Hukum Dimainkan

12 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mafia Bea Cukai Mainkan “Smart Targeting” untuk Loloskan Barang Ilegal

10 Februari 2026 - 21:49 WIB

Populer HUKUM