INAnews.co.id, Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FPE KSBSI) PT Freeport Indonesia terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin, 29 Juni 2026, dan mulai berlaku sejak pukul 16.06 WIB pada hari yang sama.
Ketentuan yang digugat sebelumnya mewajibkan pembayaran manfaat dana pensiun PT Freeport Indonesia kepada peserta, janda/duda, atau anak dilakukan secara berkala setiap bulan selama minimal 10 tahun. Para pemohon, yang dipimpin oleh Alfonsius Londoran dan kawan-kawan, menilai ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional, ekonomi, dan sosial mereka sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Dengan putusan ini, norma baru menyatakan bahwa manfaat pensiun dapat dibayarkan secara berkala atau sekaligus, tergantung pilihan peserta, janda/duda, dan anaknya. Putusan ini bersifat erga omnes, sehingga berlaku bagi seluruh buruh peserta dana pensiun sukarela di Indonesia, tidak hanya bagi karyawan PT Freeport. MK juga mengamanatkan agar perubahan norma tersebut dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sejalan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Presiden KSBSI, Elly Rositas Silaban, menyebut kemenangan ini sebagai hal yang menggembirakan bagi perjuangan buruh, mengingat sekitar 5,33 juta pekerja akan diuntungkan meski yang mengajukan gugatan hanya PK FPE dari Freeport. “Kami juga akan segera menyusun masukan agar substansi putusan ini turut diakomodasi dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang ditargetkan disahkan Oktober mendatang,” ujar Elly saat konferensi pers di KSBSI, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (30/6/2026).
Ketua Umum FPE KSBSI, Nikasi Ginting, menjelaskan bahwa perjuangan ini telah berlangsung hampir tiga tahun melalui diskusi, demonstrasi, dan dengar pendapat sebelum akhirnya dibawa ke MK. Sementara itu, Ketua DPK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, mengungkapkan bahwa pembatasan pencairan dana pensiun sejak berlakunya UU P2SK dan Peraturan OJK Nomor 27 sempat meresahkan karyawan yang telah menunggu hak tersebut selama puluhan tahun masa kerja.
Kuasa hukum pemohon, Harris Manalu, mengatakan proses persidangan berlangsung sekitar 10 bulan dan sempat diwarnai keraguan karena dua gugatan serupa dari karyawan perusahaan lain sebelumnya ditolak MK. “Putusan ini sebagai yang kedua dari KSBSI yang dikabulkan MK setelah sebelumnya pembatalan kewajiban iuran Tapera, dan menegaskan langkah selanjutnya adalah mendorong agar norma putusan ini diadopsi dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas DPR dan pemerintah,” katanya.*






