Menu

Mode Gelap
GAKESLAB Jakarta Sukses Menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 KPK Dinilai Tebang Pilih Usut Suap Impor Blueray Cargo MK Kabulkan Permohonan PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia Ekonom Usul Edisi Baru: Tambahkan Determinasi Hukum atas Ekonomi CBA Gelar Diskusi Publik: Usut Tuntas Dugaan Suap Blueray Cargo Swasembada Pangan dan Energi, Dua Pilar Utama Kemandirian Bangsa Versi Prabowo

HUKUM

KPK Dinilai Tebang Pilih Usut Suap Impor Blueray Cargo

badge-check


					Foto: diskusi “Suap Blueray Cargo: KPK Jerat Tentara, Coklat Muda dan Coklat Tua Dilindungi?” diselenggarakan CBA, Selasa (30/6/2026) di Jakarta, dok. ist Perbesar

Foto: diskusi “Suap Blueray Cargo: KPK Jerat Tentara, Coklat Muda dan Coklat Tua Dilindungi?” diselenggarakan CBA, Selasa (30/6/2026) di Jakarta, dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Penanganan KPK atas kasus dugaan suap impor yang melibatkan perusahaan freight forwarderBlueray Cargo dinilai belum menyentuh akar persoalan dan terkesan tebang pilih. Kritik ini mengemuka dalam diskusi publik berjudul “Suap Blueray Cargo: KPK Jerat Tentara, Coklat Muda dan Coklat Tua Dilindungi?” yang digelar Center for Budget Analysis (CBA) di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Hartanto, pegawai Blueray Cargo, tercatat adanya penyerahan “bonus” kepada sejumlah pihak dengan kode-kode tertentu, mulai dari kode untuk polisi, Bea Cukai, jaksa, hingga sejumlah kementerian dan BPK. Namun, identitas penerima dana tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam dokumen.

“Kita akan bongkar semua patgulipat yang diduga sudah berlangsung puluhan tahun, kenapa KPK hanya mengambil rentang waktu setahun atau enam bulan terkait suap ini,” kata Uchok.

Ia juga menyoroti adanya 20 hingga 23 pengusaha importir dengan pola serupa yang disebut dalam BAP, namun belum tersentuh proses hukum KPK. CBA menyatakan siap menyerahkan data terkait para pengusaha tersebut apabila dibutuhkan oleh KPK. Bahkan CBA kata Uchok, siap buat pengaduan masyarakat (dumas) ke Dewas KPK untuk menindaklanjuti apa yang dimaksud.

Senada, perwakilan media Helmi Romdhoni menilai KPK perlu menelusuri kasus ini hingga ke pihak pemesan barang, bukan berhenti pada Blueray Cargo sebagai penyedia jasa pengiriman semata. Menurutnya, lambannya pengungkapan pihak lain yang terlibat berisiko menjadikan kasus ini sekadar tolok ukur kinerja KPK di tengah persaingan dengan institusi penegak hukum lain.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, turut mempertanyakan independensi KPK yang menurutnya kini banyak diisi personel dari kepolisian dan kejaksaan. Ia menyinggung kontras antara pencopotan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan capaian penerimaan negara dari sektor itu yang disebut mencapai Rp100,6 triliun dalam setahun terakhir. “Kalau hari ini KPK secara kinerja ini hanya bermain-main kasus,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Mus Gaber, memberikan perspektif berbeda dengan menekankan bahwa persoalan ini perlu ditelusuri melalui jalur pidana kepabeanan, termasuk dugaan praktik under-invoicing, yang melibatkan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Bea dan Cukai sebelum berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

CBA menegaskan bahwa seluruh dugaan yang mengemuka dalam diskusi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penyelidikan, dan persidangan sesuai prinsip praduga tak bersalah. Forum ini disebut bertujuan mendorong transparansi penanganan perkara tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus menangani perkara dugaan suap impor yang melibatkan Blueray Cargo, sementara proses hukum terhadap para terdakwa yang telah ditetapkan masih berlangsung sesuai mekanisme peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CBA Gelar Diskusi Publik: Usut Tuntas Dugaan Suap Blueray Cargo

29 Juni 2026 - 21:34 WIB

Pakar ITE: Roy Suryo dan Dokter Tifa Korban Salah Penerapan UU

25 Juni 2026 - 16:02 WIB

Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, Netty: Pemulihan Korban Harus Jadi Prioritas

23 Juni 2026 - 21:01 WIB

Populer HUKUM