Menu

Mode Gelap
Haidar Alwi, Regulasi ESDM Dinilai Semrawut, Penambang Rakyat Terancam Bayar Jaminan Reklamasi Tiga Kali Masyarakat Sipil Serukan Setop Remiliterisasi LPEM FEB UI Peringatkan Risiko Geopolitik dan Kerentanan Domestik Terhadap Stabilitas Rupiah Nikmati Sensasi Kuliner Malam Lewat “The Late Shift” di Canting Restaurant, Vasaka Hotel Jakarta Seruan Kemandirian Pangan dan Energi Presiden Canangkan Lomba Kota Terbersih Berhadiah Puluhan Miliar

EKONOMI

Haidar Alwi, Regulasi ESDM Dinilai Semrawut, Penambang Rakyat Terancam Bayar Jaminan Reklamasi Tiga Kali

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id,  Jakarta – Regulasi pembiayaan reklamasi Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuai kritik tajam.

Kebijakan yang saling tumpang tindih tersebut dinilai berpotensi mencekik likuiditas usaha tambang rakyat dan memaksa koperasi membayar kewajiban pemulihan lingkungan hingga berkali-kali.

Kritik keras ini disampaikan oleh Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi.

Ia mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk segera melakukan harmonisasi aturan demi memberikan kepastian hukum dan melindungi keberlangsungan usaha pertambangan rakyat.

Tiga Aturan ESDM yang Saling Tumpang Tindih

Menurut Haidar Alwi, setidaknya terdapat tiga aturan di lingkup Kementerian ESDM yang mengatur satu kewajiban reklamasi yang sama, namun dengan mekanisme, waktu, dan tempat penyimpanan dana yang berbeda :

Kepmen ESDM No.174.K/MB.01/MEM.B/2024: Memasukkan pekerjaan fisik reklamasi ke dalam komponen lingkungan Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera). Sebanyak 75% wajib dibayar paling lambat 30 hari setelah IPR diterbitkan.

Kepmen ESDM No.344.K/MB.01/MEM.B/2025: Menetapkan standar biaya jaminan reklamasi (misalnya di NTB mencapai Rp196,6 juta/hektar atau Rp1,966 miliar untuk 10 hektar selama 5 tahun) yang berlaku mutatis mutandis bagi pemegang IPR.

Permen ESDM No. 18 Tahun 2025: Kewajiban penyetoran 10% dari setiap penjualan mineral bruto ke rekening bank atas nama gubernur qq pemegang IPR.

“Tiga aturan tersebut berbicara tentang satu kewajiban pemulihan lingkungan, tetapi Kementerian ESDM belum menjelaskan apakah ketiganya saling menggantikan, saling diperhitungkan, atau diberlakukan bersamaan,” tegas Haidar Alwi dalam keterangan resminya, Sabtu 1 Agustus 2026.

Salah satu poin paling krusial yang disorot adalah ketentuan Pasal 76 ayat (2) Permen ESDM No. 18 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan pemotongan 10% langsung dari omzet bruto, bukan dari keuntungan bersih koperasi.

Hal ini dinilai sangat memberatkan jika dibandingkan dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala besar yang jaminan reklamasinya berbasis pada rencana dan kebutuhan riil pemulihan lahan, bukan pemotongan omzet secara terus-menerus.

“Jika penjualan Rp100 juta, Rp10 juta langsung dipotong. Padahal biaya produksi bisa mencapai Rp95 juta dan laba koperasi hanya Rp5 juta. Bahkan saat rugi pun, setoran 10% tetap berjalan karena dihitung dari omzet. Tambang rakyat yang harusnya dibina justru menerima mekanisme paling keras,” lanjut Haidar.

Haidar juga menyayangkan tidak adanya kejelasan batas maksimal penarikan dana 10% tersebut. Tanpa kejelasan aturan, saldo jaminan bisa terus dipotong meski sudah melewati estimasi biaya reklamasi.

Selain itu, skema pencairan dana dalam Permen 18/2025 yang terkesan baru bisa dicairkan setelah reklamasi selesai 100% berbenturan dengan Kepmen 344/2025 yang memungkinkan pencairan bertahap mulai dari tingkat keberhasilan 60%.

Jika Kementerian ESDM tidak segera menerbitkan aturan turunan yang eksplisit, potensi timbulnya perbedaan penafsiran di tingkat pemerintah daerah (Gubernur) sangat tinggi. Kepastian hukum bagi para penambang rakyat di daerah dipastikan bergeser menjadi “lotre administratif”.

Atas kekacauan regulasi ini, Haidar Alwi mendorong Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengambil langkah konkret :

  1. Menjadikan Kepmen 344 sebagai batas atas (cap) kebutuhan jaminan reklamasi, dan pemotongan 10% (Permen 18) dihentikan secara otomatis begitu target terpenuhi.
  2. Mengintegrasikan Ipera dan Jaminan Reklamasi agar pembiayaan fisik lingkungan tidak dihitung dua kali (double counting).
  3. Transparansi Rekening dan Pencairan Proporsional dengan memberikan hak bunga jaminan kepada koperasi serta mekanisme pengembalian kelebihan dana.

“Jangan sampai rakyat diwajibkan menggali mineral untuk memulihkan lingkungan, sementara Kementerian ESDM menggali tiga lubang pembiayaan dari satu kewajiban reklamasi,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

LPEM FEB UI Peringatkan Risiko Geopolitik dan Kerentanan Domestik Terhadap Stabilitas Rupiah

31 Juli 2026 - 15:29 WIB

Seruan Kemandirian Pangan dan Energi

31 Juli 2026 - 14:16 WIB

Saham BAIK Melonjak, Asing Borong di Tengah Isu Akuisisi Nestlé

29 Juli 2026 - 19:35 WIB

Populer EKONOMI