News Feed
light_mode
Trending Tags

Haidar Alwi, Regulasi ESDM Dinilai Semrawut, Penambang Rakyat Terancam Bayar Jaminan Reklamasi Tiga Kali

  • account_circle Helmi Romdhoni
  • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id,  Jakarta – Regulasi pembiayaan reklamasi Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuai kritik tajam.

Kebijakan yang saling tumpang tindih tersebut dinilai berpotensi mencekik likuiditas usaha tambang rakyat dan memaksa koperasi membayar kewajiban pemulihan lingkungan hingga berkali-kali.

Kritik keras ini disampaikan oleh Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi.

Ia mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk segera melakukan harmonisasi aturan demi memberikan kepastian hukum dan melindungi keberlangsungan usaha pertambangan rakyat.

Tiga Aturan ESDM yang Saling Tumpang Tindih

Menurut Haidar Alwi, setidaknya terdapat tiga aturan di lingkup Kementerian ESDM yang mengatur satu kewajiban reklamasi yang sama, namun dengan mekanisme, waktu, dan tempat penyimpanan dana yang berbeda :

Kepmen ESDM No.174.K/MB.01/MEM.B/2024: Memasukkan pekerjaan fisik reklamasi ke dalam komponen lingkungan Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera). Sebanyak 75% wajib dibayar paling lambat 30 hari setelah IPR diterbitkan.

Kepmen ESDM No.344.K/MB.01/MEM.B/2025: Menetapkan standar biaya jaminan reklamasi (misalnya di NTB mencapai Rp196,6 juta/hektar atau Rp1,966 miliar untuk 10 hektar selama 5 tahun) yang berlaku mutatis mutandis bagi pemegang IPR.

Permen ESDM No. 18 Tahun 2025: Kewajiban penyetoran 10% dari setiap penjualan mineral bruto ke rekening bank atas nama gubernur qq pemegang IPR.

“Tiga aturan tersebut berbicara tentang satu kewajiban pemulihan lingkungan, tetapi Kementerian ESDM belum menjelaskan apakah ketiganya saling menggantikan, saling diperhitungkan, atau diberlakukan bersamaan,” tegas Haidar Alwi dalam keterangan resminya, Sabtu 1 Agustus 2026.

Salah satu poin paling krusial yang disorot adalah ketentuan Pasal 76 ayat (2) Permen ESDM No. 18 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan pemotongan 10% langsung dari omzet bruto, bukan dari keuntungan bersih koperasi.

Hal ini dinilai sangat memberatkan jika dibandingkan dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala besar yang jaminan reklamasinya berbasis pada rencana dan kebutuhan riil pemulihan lahan, bukan pemotongan omzet secara terus-menerus.

“Jika penjualan Rp100 juta, Rp10 juta langsung dipotong. Padahal biaya produksi bisa mencapai Rp95 juta dan laba koperasi hanya Rp5 juta. Bahkan saat rugi pun, setoran 10% tetap berjalan karena dihitung dari omzet. Tambang rakyat yang harusnya dibina justru menerima mekanisme paling keras,” lanjut Haidar.

Haidar juga menyayangkan tidak adanya kejelasan batas maksimal penarikan dana 10% tersebut. Tanpa kejelasan aturan, saldo jaminan bisa terus dipotong meski sudah melewati estimasi biaya reklamasi.

Selain itu, skema pencairan dana dalam Permen 18/2025 yang terkesan baru bisa dicairkan setelah reklamasi selesai 100% berbenturan dengan Kepmen 344/2025 yang memungkinkan pencairan bertahap mulai dari tingkat keberhasilan 60%.

Jika Kementerian ESDM tidak segera menerbitkan aturan turunan yang eksplisit, potensi timbulnya perbedaan penafsiran di tingkat pemerintah daerah (Gubernur) sangat tinggi. Kepastian hukum bagi para penambang rakyat di daerah dipastikan bergeser menjadi “lotre administratif”.

Atas kekacauan regulasi ini, Haidar Alwi mendorong Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengambil langkah konkret :

  1. Menjadikan Kepmen 344 sebagai batas atas (cap) kebutuhan jaminan reklamasi, dan pemotongan 10% (Permen 18) dihentikan secara otomatis begitu target terpenuhi.
  2. Mengintegrasikan Ipera dan Jaminan Reklamasi agar pembiayaan fisik lingkungan tidak dihitung dua kali (double counting).
  3. Transparansi Rekening dan Pencairan Proporsional dengan memberikan hak bunga jaminan kepada koperasi serta mekanisme pengembalian kelebihan dana.

“Jangan sampai rakyat diwajibkan menggali mineral untuk memulihkan lingkungan, sementara Kementerian ESDM menggali tiga lubang pembiayaan dari satu kewajiban reklamasi,” pungkasnya.

 

 

  • Penulis: Helmi Romdhoni

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Berita Rekomendasi

  • Optimistis Paradigma Baru Transmigrasi

    Optimistis Paradigma Baru Transmigrasi

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Utusan Khusus Presiden RI bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad optimis program transmigrasi akan bisa menjadi sarana bagi Gen Z untuk mewujudkan masa depan yang lebih berkualitas. “Memang generasi muda harus tahu bahwa transmigrasi bukan lagi tempat tertinggal. Justru ini mau disosialisasikan oleh pak Menteri bahwa (transmigrasi) sudah berkembang pesat,” kata […]

  • Menhub Bertemu Dubes Jepang Bahas Peluang Kerjasama Transportasi

    Menhub Bertemu Dubes Jepang Bahas Peluang Kerjasama Transportasi

    • calendar_month Sabtu, 13 Feb 2021
    • account_circle Alan Mustajab
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengadakan pertemuan bilateral dengan Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (10/2). Pertemuan ini merupakan momen perkenalan dengan Duta Besar Jepang Kanasugi Kenji, yang baru menjabat pada 4 Februari 2020 menggantikan Dubes sebelumnya Ishi Mafumi. Dalam pertemuan tersebut sekaligus dibahas sejumlah proyek […]

  • Kemendagri Minta Satpol PP Tegakkan Disiplin Prokes dengan Tagline “Jangan Kasih Kendor

    Kemendagri Minta Satpol PP Tegakkan Disiplin Prokes dengan Tagline “Jangan Kasih Kendor

    • calendar_month Sabtu, 16 Jan 2021
    • account_circle Alan Mustajab
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Satpol PP seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan perilaku. Tak hanya itu, Satpol PP juga diminta untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) dengan tagline “Jangan Kasih Kendor”. Hal itu disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menko Marves dengan topik “Evaluasi Pembatasan […]

  • Forum Keberagaman Nusantara Banten Dikukuhkan di Rumah Jaroo Badui

    Forum Keberagaman Nusantara Banten Dikukuhkan di Rumah Jaroo Badui

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Helmi Romdhoni
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Badui – Sebanyak 30 tokoh nasional yang dimotori KH Ma’ruf Amin dan KH Arif Rahmansyah Marbun Tuanku Alamsyah pada 11 Mei 2024 lalu bersepakat membentuk Forum Keberagaman Nusantara (FKN) di Istana Negara.

  • Kasus Korupsi Kebencanaan 2024 Rugikan Negara Rp14,2 Miliar

    Kasus Korupsi Kebencanaan 2024 Rugikan Negara Rp14,2 Miliar

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– ICW menyoroti korupsi di sektor kebencanaan yang merugikan negara Rp14,2 miliar sepanjang 2024. Kasus-kasus ini meliputi korupsi bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, pengadaan alat meteorologi, serta relokasi mandiri korban bencana alam. “Korban bencana alam mengalami kerugian dua kali. Pertama menjadi korban bencana alam, kedua menjadi korban korupsi,” ujar Hermansyah dalam konferensi pers di […]

  • Warga Minta Kapolda Papua Barat, Tangkap dan Proses Para Boss Tambang Ilegal Beserta Penadah

    Warga Minta Kapolda Papua Barat, Tangkap dan Proses Para Boss Tambang Ilegal Beserta Penadah

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
    • account_circle Resa R
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Manokwari – Maraknya pertambangan ilegal yang berada di Kabupaten Manokwari Pegunungan Arfak (Pegaf), Wilayah Waserawi dan Miyambow, Propinsi Papua Barat, membuat masyarakat yang ada di wilayah tersebut merasa resah. Pasalnya pertambangan ilegal ini sebagian besar dikelolah dan dikerjakan oleh para pendatang atau orang dari luar Papua Barat, bahkan tidak sedikit yang menjadi boss besar […]

expand_less