INAnews.co.id , Jakarta– Dijelaskan oleh Lion Air dalam rilis resminya kepada media bahwa Lion Air merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri.
“Kepemilikan maskapai Lion orang berkewarganegaraan Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta” jelas Danang .
Sampai saat ini jelas Danang sesuai dengan dokumen akta pendirian PT. Lion Mentari Airlines yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), bahwa pemegang saham tidak ada dimiliki oleh asing.
“Pendiri dan direksi Lion Air adalah semua berkewarganegaraan Indonesia” ucap Danang dalam rilisnya.
Sebagai informasi tambahan terkait penanganan Lion Air penerbangan JT-610, hingga kini Lion Air bahwa telah menerima konfirmasi dari Badan SAR Nasional (BASARNAS) per 30 Oktober 2018 yaitu 24 kantong, sehingga jumlah menjadi 48 kantong .
Hasil laporan Basarnas pada 29 Oktober 2018 terdapat 24 kantong. “Total tersebut sudah dibawa dan berada di RS POLRI Kramat Jati, Jakarta Timur,” ujar Danang lagi.
Untuk selanjutnya pihak keluarga penumpang dan kru hari ini tetap dilanjutkan untuk proses identifikasi atau Disaster Victim Identification, proses tersebut berada di RS POLRI.
Ditambahkan juga Lion Air saat ini sudah mempersiapkan dan melakukan pendampingan kepada keluarga di setiap posko JT-610.
“Upaya evakuasi seluruh penumpang, kru dan pesawat JT-610 yang mengalami kecelakaan pada (29/10) di perairan Karawang, Jawa Barat terus dilakukan” tutup Danang.






