Menu

Mode Gelap
Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

NASIONAL

Pertemuan ASEM-TSOM 2020 Bahas Kebijakan Tranportasi Ditengah Wabah Corona

badge-check


					Pertemuan ASEM-TSOM 2020 Bahas Kebijakan Tranportasi Ditengah Wabah Corona Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Pertemuan Asia Europe Meeting Senior Transport Official Meeting (ASEM -TSOM) diselenggarakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 ini, di tengah pandemi Covid-19, pertemuan diselenggarakan secara virtual dari masing-masing negara anggota pada Selasa, (12/05/2020).

Dalam pertemuan kali ini, para anggota melakukan tiga sesi pembahasan. Sesi pertama yaitu, Kebijakan dan Implementasi di Bidang Digitalisasi, Dekarbonisasi dan Jaringan Transportasi Berkelanjutan. Sesi kedua, yaitu membahas Kebijakan sektor transportasi terkait penanggulangan Pandemi COVID-19 di Indonesia. Dan sesi ketiga yaitu pembahasan tentang peluang kerjasama di masa mendatang di antara negara anggota.

Untuk pertemuan ASEM-TSOM tahun 2020 ini dilakukan secara virtual karena kita semua masih berada di tengah Pandemi Covid-19. “Kami mengapresiasi inisiatif dari negara anggota, khususnya Hungaria sebagai tuan rumah untuk menyelenggarakan kegiatan ini secara virtual,” demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono selaku Ketua Delegasi RI di Jakarta, Selasa (12/5).

Pada sesi pertama, Indonesia menjelaskan tentang Digitalisasi yaitu kesiapan transportasi Indonesia menghadapi teknologi 4.0 yang ramah lingkungan. Dimana sejak tahun 2016 sampai dengan 2019, Pemerintah Indonesia telah mengembangkan sistem INAPORTNET (Indonesia Port Net) pada 33 pelabuhan di seluruh Indonesia dan ditargetkan untuk diimplementasikan pada 20 pelabuhan tambahan di tahun 2020.

“Untuk perhubungan udara, Indonesia juga telah mempersiapkan konsep Smart Airports yang menerapkan Teknologi 4.0 dalam Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara dengan yang sudah masuk dalam Renstra Kementerian Perhubungan,” jelas Sesjen Djoko.

Sementara, di sektor perkeretaapian sejak 2019, Indonesia telah meluncurkan portal website online untuk perijinan badan usaha perkeretaapian dengan pola one single submission (OSS). Sertifikasi SDM perkeretaapian telah dilakukan secara online dan sertifikasi kelaikan sarana akan dilakukan secara online pada tahun ini.

Terkait dekarbonisasi, Sesjen Djoko menjelaskan bahwa Indonesia telah menyusun beberapa kebijakan seperti Pembangunan Rendah Karbon (PRK) yang tertera dalam RPJMN 2020-2024.

“Kebijakan ini menargetkan penurunan intensitas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk semua sektor transportasi agar lebih ramah lingkungan contohnya seperti MRT di Ibu Kota Jakarta dan LRT yang ada di Kota Palembang, Sumatera Selatan,” ungkap Sesjen Djoko.

Pada sesi kedua, Indonesia membahas tentang kebijakan transportasi dalam penanggulangan pandemi covid-19. Sesjen Djoko menjelaskan, khusus kebijakan transportasi di masa Pandemi Covid-19, Indonesia telah mengeluarkan dua Permenhub yaitu: Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus COVID 19 tanggal 09 April 2020. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H yang berlaku sejak 24 April 2020. Kebijakan kedua dikeluarkan menyusul arahan Presiden untuk melarang kegiatan mudik pada masa pandemi Covid-19.

Kedua kebijakan tersebut dilengkapi dan didukung oleh panduan teknis dan operasional dari sektor- sektor transportasi utama di bawah Kementerian Perhubungan seperti perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, perkeretaapian dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam sektor-sektor spesifik. Kedua kebijakan tersebut didasarkan pada protokol kesehatan fundamental yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan WHO, tutur Sesjen Djoko.

Sesjen Djoko menambahkan, Pemerintah menekankan prioritas kepada angkutan logistik seperti, bahan kebutuhan pokok serta barang strategis dan penting agar jangan sampai terhambat. Sejumlah kebijakan juga telah diterbitkan dengan tujuan untuk mendukung kelancaran proses logistik dan arus barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika

14 Januari 2026 - 08:10 WIB

Prabowo Janji Buka Kampus Kedokteran Gratis untuk Anak Pemulung

13 Januari 2026 - 11:05 WIB

Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah

13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Populer INDAG