INAnews.co.id, Minut – Seperti dimuat media Today TV, puluhan masyarakat Desa Darunu Kecamatan Wori mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara pada 18 mei 2020.
Kedatangan warga ke kantor Inspektorat untuk melaporkan Hukum Tua atau Kepala Desa Darunu, Reflin Rumengan.
Warga menilai Pelaksana Tugas (Plt) Kumtua Reflin Rumengan telah dugaan tindak perilaku kurang baik sebagai Kepala Desa.
Dari informasi Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (FPRI) yang didapat Redaksi, pengangkatan Reflin Rumengan juga dilakukan dengan cara manipulasi data tanda tangan warga desa Darunu yang dilakukan oleh Ketua BPD.

“Seharusnya tanda tangan tersebut untuk diikutsertakannya Desa Darunu dalam Pilkades 2019 kepada Bupati Minahasa Utara , bukan lampiran tanda tangan dukungan untuk mencopot Plt Hukum Tua yang menjabat,” ujar Stecman J.N .Zala , warga Desa pada 17 mei 2020 , kepada INAnews.
Dalam surat aduan FPRI no 01/DPP/LSM/FPR-I/IV/2020 kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi keuangan desa tahap III. Serta meminta Bupati mencopot Plt Reflin Rumengan sebagai Hukum Tua Desa Darunu Kecamatan Woru , Kabupaten Minahasa Utara.
Tuntutan yang sama juga dilakukan oleh Masyarakat Peduli Desa Darunu, disebutkan dalam tuntutan jika Reflin telah menyalahgunakan keuangan desa , serta uang bantuan pengusaha untuk pembangunan dermaga dimasukan kedalam keuangan desa.
“Kami juga pertanyakan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp. 50 juta dan itu sudah ditarik oleh Reflin , namun hingga saat ini belum diserahkan kepada pengurus,” tulis Stecman dalam catatannya yang diterima INAnews, 16 mei 2020.
Sebelumnya aksi saling tuding terjadi antara Plt Hukum Tua Desa Maytee Jacobus dengan Ketua BPD Desa Darunu Rudy Febrianto Keni.
Dalam laporan bernomor polisi STTLP/16.a/I/2020/SPKT, pelapor Rudy Febrianto Keni melaporkan Maytee Jacobus atas postingan kumpul kebo dan aksi pencurian di akun facebook sehingga menjadi viral.
Kewenangan Bupati dan Walikota terhadap Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades)
Sementara menurut Ketua Peduli Nusantara, Arthur Noija menjelaskan jika, Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.
Dalam regulasi desa disebutkan, Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota, setelah adanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau nama lain) yang diserahkan melalui Camat.
Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, sudah ada Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Peraturan ini cukup jelas mengatur tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,” ucap Arthur.
Kepala Desa bisa diberhentikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia,
b. Permintaan sendiri atau
c. Diberhentikan.
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
1. Berakhir masa jabatannya.
2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa.
4. Melanggar larangan sebagai kepala Desa.
5. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa.
6. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa atau diinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Menurut pengamatan Lembaga Peduli Nusantara bahwa dari peraturan ini, Bupati atau Walikota tidak bisa sembarangan dan arogan melakukan pencopotan Kepala Desa, karena ada aturannya,” tegas Arthur.
Bupati dan walikota boleh melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa karena :
1. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.
2. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa
3.Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Kewenangan pemberhentian sementara Kepala Desa oleh bupati/walikota diatur dalam pasal 9 Permendagri No 82 tahun 2015.
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.






