Menu

Mode Gelap
Oknum Anggota TNI AL Terlibat Perkelahian di Talaud, Lanal Minta Maaf, Proses Hukum Berlanjut Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia

KORUPSI

Kajari Kalteng OTT oknum PNS terkait pemerasan pegawai

badge-check


					Kajari Kalteng OTT oknum PNS terkait pemerasan pegawai Perbesar

INAnews.co.id, Palangkaraya – Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada Jumat 30 November 2018 melakukan Operasi  Tangkap Tangan (OTT) terhadap satu orang pegawai pada bidang pelayanan jasa dan informasi pada Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.

OTT yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Palangkaraya dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Salah seorang berinisial DAD yang berumur 36 tahun , DAD ditangkap terkait dugaan melakukan tindak pidana pemerasan kepada beberapa pegawai .

DAD melakukan pemerasan kepada sejumlah pegawai sekitar 10 orang Pegawai Negeri Sipil dari beberapa SOPD di wilayah pemerintah kabupaten Gunung Mas Propinsi Kalimantan Tengah.

Dari keterangan tertulis DAD ditangkap tim Kajari Kalteng di ruang kerja BKD pada sekitar pukul 14.00 sampai 15.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Zet Tadung Allo yang memimpin OTT tersebut membenarkan soal  kejadian itu. “Ya hari ini, kita lakukan OTT terhadap oknum BKD Kalteng terkait dugaan pemerasan,” tulis Tadung dalam pesannya melalui redaksi INAnews.co.id.

Dijelaskan dalam pesan tertulisnya OTT yang dilakukan Kajari kepada DAD untuk kasus pemerasan terkait ujian dinas kenaikan pangkat golongan II ke golongan III dan golongan III ke golongan IV pada BKD Propinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.

Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang melaksanakan OTT  diantaranya Zet Tadung Allo, selaku Kajari Palangka Raya, Daud Zakariah, dari Kasi Pidsus, OT. Agus Deddy, dari Kasi Datun, Mahdi Suryanto, Kasi Intel,  Nona Vera Hematang dan Ananta Erwandhyaksa selaku Jaksa Fungsional.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang sejumlah Rp. 8 juta, kemudian kartu peserta ujian dinas dari pegawai SOPD kabupaten Gunung Mas sebanyak 7 lembar,  1 unit sepeda motor, dan 3 unit Hand phone, serta  beberapa dokumen terkait , “ ujar Todung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud Apresiasi Sikap Prabowo Biarkan KPK Tangkap Bupati Gerindra

21 Januari 2026 - 13:40 WIB

OTT Pajak Ungkap Modus Lama: Tawar-menawar SPHP hingga Restitusi Fiktif

15 Januari 2026 - 16:54 WIB

CBA Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan atas Dugaan Skandal Geomembrane PHR Riau

15 Januari 2026 - 16:04 WIB

Populer KORUPSI