Menu

Mode Gelap
Oknum Anggota TNI AL Terlibat Perkelahian di Talaud, Lanal Minta Maaf, Proses Hukum Berlanjut Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia

KORUPSI

Pengadilan negeri kembali menggelar sidang dugaan penggelapan pembelian Lumina Tower

badge-check


					Pengadilan negeri kembali menggelar sidang dugaan penggelapan pembelian Lumina Tower Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 3 Desember kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan dan penggelapan pembelian Lumina Tower dengan terdakwa Direktur Utama PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) Yusuf Valent.

Sidang yang dipimpin Hakim Asiadi Sembiring mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini bermula dari sengketa antara PT Brahma Adiwidia (BA) dan PT KMP soal penjualan lantai 7 dan 8 Lumina Tower di Kuningan Place.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Gunarto Gautama yang merupakan Direktur di PT KMP. Ia mengakui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Lumina Tower adalah Hunian dan fasilitasnya.

Walaupun sebenarnya niat PT BA membeli lantai 7 dan 8 untuk digunakan sebagai kantor. Gunarto menyatakan dirinya pernah mengetahui jika Lumina Tower diperuntukkan sebagai bangunan kantor setelah pembangunan selesai. Gunarto mendapat penjelasan itu dari Yusuf Valent dan mengaku pernah melihat IMB peruntukkan gedung itu.

Gunarto sendiri mengakui jika dirinya juga pemegang saham di PT KMP. Ia masuk dalam struktur itu dalam perusahaan pendukung, yaitu PT Kemuliaan Sulung Perkasa, dimana perusahaan ini juga milik Indri Djati Gautama.

Gunarto juga mengakui dirinya memberi kuasa ke Ferry Suhardjo untuk menandatangani PPBJ kantor komersil non hunian pembelian lantai 7 dan 8 ke PT Brahma Adiwidia 11 November 2011 lalu.

keterangan ini dicecar oleh Hakim karena Gunarto juga mengaku telah mengundurkan diri pertengahan 2011. Saksi gelagapan dan mengakui dirinya ditekan untuk menandatangai surat itu.

Namun ketika ditanya hakim, Yusuf Valent membantah dirinya telah menekan Gunarto.
Gunarto juga mengaku pemilik saham terakhir untuk Lumina Tower adalah PT Trojan Propertindo milik Yusuf Valent. Pengalihan saham itu terjadi sekitar Desember 2012.

Saksi kedua yang dihadirkan JPU adalah Manajer Keuangan PT KMP Ferry Suhardjo Ferry lah yang diberi surat kuasa menandatangani PPBJ kantor komersil non hunian lantai 7 dan 8 Lumina Tower.
Ia menjelaskan, terdakwa merupakan Direktur Utama PT KMP, Gunarto adalah Direktur dan Indri Djati Gautama menjabat Presiden Komisaris PT KMP. Selain itu, Gunarto dan Indri juga merupakan pemegang saham PT. KMP lewat PT. KSP
Ferry mengakui jika sesuai PPBJ antara PT KMP dan Brahma Adiwidia, lantai 7 dan 8 merupakan auditorium. Sesuai dengan izin yang diterbitkan Pemda DKI Jakarta tahun 2008.

Dan Ferry tidak bisa memberikan jawaban yang pasti ketika dicecar Hakim soal alasan pembayaran lunas pembelian, padahal statusnya masih PPBJ kantor komersil non hunian. Bahkan saat ditanya soal keberadaan Akte Jual Beli, Ferry pun tidak mengetahui. Ferry pun mengaku jika tanah yang dibangun untuk Kuningan Place itu merupakan milik Indri Djati Gautama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud Apresiasi Sikap Prabowo Biarkan KPK Tangkap Bupati Gerindra

21 Januari 2026 - 13:40 WIB

OTT Pajak Ungkap Modus Lama: Tawar-menawar SPHP hingga Restitusi Fiktif

15 Januari 2026 - 16:54 WIB

CBA Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan atas Dugaan Skandal Geomembrane PHR Riau

15 Januari 2026 - 16:04 WIB

Populer KORUPSI