Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

UPDATE NEWS

OJK Tanggapi Penyalahgunaan Wewenang Pegawainya Atas Fasilitas Kredit Dari Bank Bukopin

badge-check


					OJK Tanggapi Penyalahgunaan Wewenang Pegawainya Atas Fasilitas Kredit Dari Bank Bukopin Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi penahanan tersangka DIW oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit sebesar Rp7,45 miliar.

Hal itu terjadi saat DIW menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Tbk Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 31 Desember 2018.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran persnya yang diterima Redaksi , Rabu 22 juli 2020, menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK yang dimaksud.

Anto menambahkan sebelumnya OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan satuan kerja (satker) di bidang hukum, organisasi dan sumber daya manusia (SDM), serta pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.

“OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilaiĀ governance dan menjaga integritas,” tegas Anto dalam keterangan tertulisnya yang diterima INAnews, Rabu, 22 Juli 2020.

Sebelumnya, penyidik Kejati DKI Jakarta menahan DIW selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 pada 11 Juni 2020 dan Nomor: PRIN-1971/M.1/Fd.1/07/2020 pada 21 Juli 2020 atas nama DIW.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI

26 Februari 2026 - 08:29 WIB

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Populer EKONOMI