Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Benih Lobster Hasil Sitaan Senilai 4,3 Miliar Dilepasliarkan di Perairan Batam

badge-check


					Benih Lobster Hasil Sitaan Senilai 4,3 Miliar Dilepasliarkan di Perairan Batam Perbesar

 

INAnews.co.id,Batam –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang melepasliarkan 42.500 Benih Bening Lobster (BBL) di perairan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Batam, Kepulauan Riau.

BBL yang dikembalikan ke alam tersebut merupakan hasil sitaan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam bersama Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Batam pada Minggu (6/12/20).

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), TB Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe menegaskan pelepasliaran lobster dilakukan sebagai bentuk komitmen KKP dalam menjaga dan melestarikan populasi lobster di habitatnya.

“Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah negara Republik Indonesia, Ditjen PRL melalui BPSPL Padang bertugas merekomendasikan lokasi untuk pelepasliaran dari BBL yang diselundupkan,” ujar Tebe di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Populer KRIMINAL