Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

SOSIAL

Pemerintah nonaktifkan 2,6 juta e-KTP yang belum merekam

badge-check


					Pemerintah nonaktifkan 2,6 juta e-KTP yang belum merekam Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menonaktifkan setidaknya 2.603.262 jiwa data penduduk yang belum merekam Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. 

Semua data tersebut dinonaktifkan dari warehouse data kependudukan nasional sehingga tidak bisa diakses oleh lembaga pelayanan publik yang berhubungan dengan penduduk tersebut.

Akibatnya, penduduk tidak bisa mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah maupun swasta, seperti untuk menikah, asuransi, BPJS, pendidikan, termasuk untuk Pemilu.

“Data penduduk yang belum merekam e-KTP dan dinonaktifkan dari data warehouse sejumlah 2.603.262 jiwa,” ungkap Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Seperti disiarkan situs jpp.go.id hal tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah untuk menonaktifkan data penduduk yang belum merekam e-KTP sampai dengan 31 Desember 2018. Selain itu juga untuk mendorong masyarakat aktif melakukan perekaman data dirinya.

Namun demikian, Zudan memastikan data penduduk tersebut bisa kembali aktif jika mendatangi Dinas Dukcapil atau tempat pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk melakukan perekaman e-KTP.

Selain itu, sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas selama 2018, Zudan juga menyampaikan beberapa kinerja yang berhasil diraih lembaga yang dimpinnya.

“Jumlah penduduk Indonesia per 31 Desember 2018 berjumlah 265.185.520 jiwa, dengan jumlah wajib KTP sejumlah 192.676.863 jiwa. Dari jumlah wajib KTP tersebut, penduduk sudah perekaman e-KTP sejumlah 187.293.030 atau sebesar 97.21%,” jelas Zudan.

Dengan demikian, sambungnya, ada sejumlah 5.383.875 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP atau 2,79%.

Selain itu, pihaknya masih harus menuntaskan dan mengejar perekaman e-KTP bagi wajib KTP pemula yang berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.“Wajib KTP pemula yang belum merekam e-KTP sejumlah 2.780.571 jiwa,” tandas Zudan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi

9 Januari 2026 - 22:52 WIB

Masyarakat Sipil Harus Dikuatkan

6 Januari 2026 - 11:10 WIB

YLBHI Sebut Pemerintah Prabowo Inkompeten Tangani Bencana Sumatra

5 Januari 2026 - 17:21 WIB

Populer SOSIAL