INAnews.co.id, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menyiapkan alokasi langkah strategis.
Kemenperin sebelumnya meraih pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas audit Laporan Keuangan yang telah disusun bersama-sama sejak 2008 ini, akan memaksimalkan kinerja yang telah disponsori.
“Pada tahun 2018 lalu, realisasi pada anggaran Kemenperin mencapai 92,27 persen dan diharapkan dapat lebih optimal di 2019,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar saat membuka Kick Off pelaksanaan anggaran Kemenperin 2019 di Jakarta, Senin (21/1/19).
Kemenperin menghabiskan pagu anggaran di tahun 2018 sebesar Rp3,59 triliun dengan pagu efektif Rp2,16 triliun.
Berdasarkan penilaiannya, kontribusi untuk Sekretariat Jenderal Rp241,69 miliar (6%), Direktorat Jenderal Industri Agro Rp111,64 miliar (3%).
Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Rp126,74 miliar (3%), Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Rp123,08 miliar (3%), serta Ditjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka Rp379,82 miliar (10%).
Selanjutnya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sebesar Rp1,79 triliun (50%), Inspektorat Jenderal Rp45,45 miliar (1%).
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Rp655,48 miliar (18%), serta Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional sebesar Rp119,38 miliar (3%).
“Porsi terbesar anggaran Kemenperin diberikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri yang jadi salah satu program prioritas Kemenpern tahun 2019,” ujar Sekjen.
Pelaksanaan anggaran Kemenperin tahun 2019 peraturan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 195 / PMK.05 / 2018 tentang aturan tata cara Pemantauan dan Evaluasi Anggaran Belanja Kementerian / Lembaga.
Kemenperin juga mendukung untuk terus mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang sudah dicapai. Misalnya, dalam capaian pendapat WTP.
Kemudian, Kemenperin memperoleh nilai 76,34 terhadap evaluasi kinerja program dan kegiatan tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Kementerian PAN dan RB dengan predikat Skor “BB”.
Selain itu, Kemenperin mampu mempertahankan kategori hijau atau tingkat tinggi terhadap UU Pelayanan Publik dari Ombudsman sejak tahun 2014 hingga 2018.
Kemenperin memenangkan penghargaan untuk 12 unit kerja vertikal dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian PAN & RB serta memenangkan 7 penghargaan Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) tahun 2015-2020.
Kepala Biro Keuangan Kemenperin Fauzi Saberan mengutip, langkah strategis itu melaporkan percepatan pengadaan barang / jasa.
Yaitu dengan memastikan spesifikasi teknis lengkap seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan (Kerangka Acuan Kerja), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) .






