INAnews.co.id Bitung– Operasi gabungan parkir liar oleh Satuan Lalulintas Polres Bitung yang melibatkan Sub Denpom Xlll/1-2 Bitung, Satpol PP dan Dishub Pemkot Bitung, kegiatan tersebut digelar pada hari Kamis 27 Mei 2021 pukul 18:30 Wita.
Kendaraan yang bermuatan besar adalah sasaran operasi tersebut, sebanyak 15 unit kendaraan bermuatan besar diberikan tindakan tegas ketika parkir di sepanjang jalan mulai dari SPBU Tangkoko sampai dengan depan kantor Walikota Bitung.
Operasi dengan sasaran kendaraan bermuatan besar kali ini, petugas gabungan memberikan tindakan tegas terhadap 15 unit kendaraan yang ditemukan parkir liar yang ditemukan di sepanjang bahu jalan mulai dari SPBU Tangkoko sampai dengan depan kantor Walikota Bitung.

“Penertiban parkir liar ini sebelumnya sudah pernah dilakukan dan ini merupakan kegiatan yang ke 3 kalinya digelar oleh personil gabungan”, ujar Kasat Lantas Polres Bitung AKP. Awaludin Puhi, S.I.K.
Awaludin juga menambahkan, “dan penertiban kali ini, kita fokus pada kendaraan truck atau kendaraan bermuatan besar namun ada juga kendaraan roda empat yang ditemukan dan diberikan sanksi tegas”, bebernya.
“Untuk memberikan efek jera kepada pelaku parkir liar, kita kenakan sanksi tegas berupa pengempesan ban kendaraan hingga tilang yang ditandai dengan penempelan stiker himbauan”. tutup Awaludin.






