Menu

Mode Gelap
Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

UPDATE NEWS

Isu Cendera Mata, James Lomboan Sebut Itu Tidak Benar

badge-check


					Isu Cendera Mata, James Lomboan Sebut Itu Tidak Benar Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Terkait permintaan cendera mata dari pihak sekolah SMP N 1 Bitung, berupa uang sebesar 100 ribu rupiah untuk pembelian paving blok, kepada peserta didik (Siswa) yang sudah tamat sekolah atau lulus sekolah itu tidak ada unsur pemaksaan atau kewajiban buat semua siswa.

Saat di temui beberapa media, Kepala Sekolah Smp Negeri 1 Bitung James J Lomboan, S,Pd menyebutkan, bahwa apa yang beredar di salah satu media online tentang berita permintaan cendera mata, informasi tersebut tidak akurat dan hal ini sudah di tangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Bitung, sehingga hal ini sudah terselesaikan. Selasa 15 Juni 2021.

“Jika ada orang tua yang ingin membantu atau memberi secara iklas dan sukarela ke pihak sekolah, tentunya semua berdasarkan keikhlasan dari lubuk hati orang tua siswa dan bukan suatu paksaan dari pihak sekolah, ini juga bukan kepentingan pribadi kami melainkan demi kepentingan sekolah, namun apapun bentuk cendramata yang beredar kami tidak pernah memaksa kepada orang tua siswa,” ucap Lomboan.

Pada saat yang sama Ketua Komite SMP Negeri 1 Bitung Pdt Teddy Lumenta mengatakan, berita yang beredar di media sosial itu sama sekali tidak seperti yang sebenarnya, sehingga jika ditemukan ada guru nakal yang meminta partisipasi kepada orang tua siswa, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum guru tersebut.

“Saya dan Kepala Sekolah akan terus berkordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menindak tegas oknum guru yang berani meminta sejumlah uang kepada orang tua siswa sesuai arahan dari pak Kejari”, tegas Lumenta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS