INAnews.co.id Bitung– Kepolisian Resor Kota Bitung mengadakan konfrensi Pers, terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh lelaki MB alias Buyung (33) alamat aertembaga, kepada 5 korban anak dibawah umur. Kamis 8 Juli 2021.
Kegiatan tesebut digelar di Aula ED lantai 2 Polres Bitung, Kapolres AKBP Indrapramana H, SIK, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw, Kanit Resmob Aipda Denhar Papente, dalam keterangannya mengatakan, bahwa tersangka MB alias Buyung dalam melancarkan aksinya Buyung menggunakan Mobil dan Motor.

Lanjut Kapolres, “tersangka melakukan kejahatannya dengan mengajak para korban untuk naik kedalam mobilnya dan diancam memakai sebilah pisau sebelum tersangka melakukan aksi bejatnya itu”, beber Indrapramana.
“Tersangka sudah menjalankan aksinya sejak bulan february sampai Juni 2021, dan penangkapan ini juga kolaborasi dari Tim Maleo Polda Sulut, Resmob Polres Bitung, dan Resmob Polsek Maesa”, ungkapnya.

Ditambahkanya, “tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun atau akan dikenakan hukuman Kebiri”, ujar Indrapramana.
Indrapramana menghimbau kepada semua orang tua agar dapat menjaga dan mengawasi anak-anaknya pada saat bermain atau berada di luar rumah, dan untuk seluru masyarakat Kota Bitung agar tetap mengikuti protokol kesehatan mengingat pada saat ini sudah banyak yang terpapar Covid 19 di Kota Bitung, tegas Indrapramana.







1 Komentar
so terlalu itu noch….tolong siapapun pelaku predator terhadap anak jangan pernah diberi ampun…berikan hukuman sesuai pasal yang berlaku…kasihan masa depan korban yg tak bisa di dinilai dgn materi….
ini kelakuan biadab yg harus diseriusi.
Terimakasih…🙏🙏🙏