Menu

Mode Gelap
Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

KRIMINAL

Buyung Sang Predator 5 Anak Di Bawah Umur, Terancam Di Hukum Kebiri

badge-check


					Buyung Sang Predator 5 Anak Di Bawah Umur, Terancam Di Hukum Kebiri Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Kepolisian Resor Kota Bitung mengadakan konfrensi Pers, terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh lelaki MB alias Buyung (33) alamat aertembaga, kepada 5 korban anak dibawah umur. Kamis 8 Juli 2021.

Kegiatan tesebut digelar di Aula ED lantai 2 Polres Bitung, Kapolres AKBP Indrapramana H, SIK, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw, Kanit Resmob Aipda Denhar Papente, dalam keterangannya mengatakan, bahwa tersangka MB alias Buyung dalam melancarkan aksinya Buyung menggunakan Mobil dan Motor.

Lanjut Kapolres, “tersangka melakukan kejahatannya dengan mengajak para korban untuk naik kedalam mobilnya dan diancam memakai sebilah pisau sebelum tersangka melakukan aksi bejatnya itu”, beber Indrapramana.

“Tersangka sudah menjalankan aksinya sejak bulan february sampai Juni 2021, dan penangkapan ini juga kolaborasi dari Tim Maleo Polda Sulut, Resmob Polres Bitung, dan Resmob Polsek Maesa”, ungkapnya.

Ditambahkanya, “tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun atau akan dikenakan hukuman Kebiri”, ujar Indrapramana.

Indrapramana menghimbau kepada semua orang tua agar dapat menjaga dan mengawasi anak-anaknya pada saat bermain atau berada di luar rumah, dan untuk seluru masyarakat Kota Bitung agar tetap mengikuti protokol kesehatan mengingat pada saat ini sudah banyak yang terpapar Covid 19 di Kota Bitung, tegas Indrapramana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Maoly

    so terlalu itu noch….tolong siapapun pelaku predator terhadap anak jangan pernah diberi ampun…berikan hukuman sesuai pasal yang berlaku…kasihan masa depan korban yg tak bisa di dinilai dgn materi….
    ini kelakuan biadab yg harus diseriusi.
    Terimakasih…🙏🙏🙏

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS