INAnews.co.id Bitung– Resmob Polres Kota Bitung kembali menangkap tersangka kejahatan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, yang bertempat di kebun terlapor Kelurahan Girian Indah Lingkungan V Kecamatan Girian, Kota Bitung, Jumat 09 Juli 2021.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aipda Denhar Papente, dari penangkapan tersebut Tim Resmob mengamankan tersangka dan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang.
Diketahui tersangka bernama Masri Manolang, umur 43 tahun, alamat Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, sementara korban bernama Iwan Manolang dengan alamat rumah yang sama dengan tersangka.
Ketika dikonfirmasi kepada Kanit Resmob, pria yang akrab disapa Bang Jack ini membenarkan kejadian tersebut, menurut Bang Jack kejadian tersebut bermula saat korban sudah dalam keadaan mabuk dan bertanya kepada tersangka dengan nada yang kasar.

“Saat itu korban sudah dalam keadaan mabuk miras entah dari mana datangnya korban kepada tersangka dan menanyakan kepada tersangka dengan mengatakan “siapa yang final bola kaki ini” kemudian terlapor menjawab “yang final ini Itali dan Inggris” lalu korban mengatakan kepada tersangka “biongo ngana” dengan nada yang tinggi”, ujar Bang Jack.
Lanjut Bang Jack, kemudian tersangka membalas dengan mengatakan juga kepada korban “ngana yang biongo” sesudah itu korban mengambil parang miliknya akan tetapi parang milik korban terjatuh, tersangka yang pada saat itu sudah memegang sebuah parang juga mengatakan kalau korban jangan maju.
“Korban mengambil parang miliknya akan tetapi parang milik korban terjatuh, lalu tersangka saat itu sudah memegang parang kemudian menunjuk kepada korban dengan menggunakan parang dan mengatakan “jangan maju ngana” akan tetapi korban terus maju untuk merampas parang pelaku kemudian terjadi saling rampas merampas parang tersebut”, jelas Bang Jack.
Lanjutnya lagi, “disaat saling baku rampas parang tidak sadar korban sudah terluka dibagian paha sebela kiri karena terkena parang tersangka, kemudian tersangka melihat korban yang sudah terluka pelaku langsung menyuruh korban untuk pulang kerumah”, beber Bang Jack.
Bang Jack juga menambahkan, korban juga belum lama keluar dari lembaga dengan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 363 KUHP, dan sebelumnya juga sekitar tahun 2007, korban pernah terlibat kasus 338 di Manado (Mapanget) dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan saat ini korban Resedivis, dan lebih ironisnya saat ini korban bersama tersangka masih ada hubungan keluarga, tutup Bang Jack.






