INAnews.co.id Bitung– Bertahun tahun permasalahan Pasar Winenet Bitung tidak kunjung diselesaikan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, dan seakan-akan hanya dibiarkan saja.
Diketahui lahan milik Ahli Wari Ruth Ten Awondatu sudah dialih fungsikan menjadi pasar oleh Pemkot Bitung bertahun-tahun namun sampai saat ini Pemkot tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi kepada Ahli Waris tersebut.
Informasi yang berhasil didapati oleh Redaksi INAnews, lahan yang awalnya dikelolah oleh Keluarga Awondatu kini diambil alih oleh Perumda Bitung, dan bukan hanya itu saja petugas Perumda diduga menghasut pedagang agar tidak membayar retribusi lahan kepada Ahli Waris, Senin 22 November 2021.
Hal ini memicuh kemarahan dari Ahli Waris, Yulin Welley yang menjadi Ahli Waris dari Ruth Ten Awondatu merasa sangat dirugikan atas tindakan Perumda Pasar Bitung.
“Sebab selain menghentikan pengelolaan yang dilakukan keluarga diatas tanah milik kami, Perumda juga menghasut para pedagang dengan menyebut kami melakukan pungli,” ucap Yulin.
Menurut Yulin, Perumda Pasar Bitung lah yang melakukan pungli terhadap pedagang yang bukan dilahan milik Perumda.
“Kami menagih retrubusi lahan berdasarkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah dan mengantongi surat rekomendasi dewan tahun 2017 yang menyatakan Pemkot Bitung harus menyiapkan anggaran untuk membayar ganti rugi lahan milik keluarga kami,” beber Yulin.
Yulin menambahkan, kalau Wali Kota Maurits Mantiri juga mengetahui secara benar surat kepemilikan tanah milik keluarga kami, bahkan dia juga pernah menjanjikan pada waktu Pilkada yang lalu, kalau terpilih menjadi Wali Kota dia akan membayar lahan tersebut.

“Iya pak Maurits pernah menjanjikan kalau dia terpilih menjadi 01 (Wali Kota) dia akan membayar serta mengganti rugi lahan kami, dan saat ini kami menagih janji pada waktu kampanye karena itu adalah janji politik, dan pada waktu itu semua keluarga Awondatu memilih beliau”, tegas Yulin.
Lanjut Yulin, kalau pihaknya sudah mendatangi Perumda pada Senin (22 November 2021), untuk mebawa surat pemberitahuan pemblokiran lahan milik mereka, namun Perumda meminta kesempatan sampai hari Kamis 25/11 untuk dibicarakan dengan Wali Kota.
“Pihak keluarga juga pasti akan melakukan pemblokiran di lahan pasar milik Awondatu pada Kamis (25/11/2021) jika belum ada kepastian,” tegas Yulin.
Dirut Perumda Pasar Bitung, Harto Kahiking saat dikonfirmasi beberapa awak media mengatakan, memang tadi ada pertemuan antara pihak keluarga dengan Perumda Pasar, namun tidak ada kesepakatan dan tak bisa dilakukan kesepakatan.
“Sebab mereka juga kan sudah melapor perkara ini dan disidangkan, sehingga sebaiknya kami menunggu putusan hukum,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Harto pun mengungkapkan, jika pada Kamis (25/11/2021) keluarga akan melakukan pemblokiran lahan pasar maka jelas akan berhadapan dengan Perumda Pasar.
“Sebab jika dilakukan pemblokiran lahan, maka jelas akan berdampak secara sosial dan ekonomi, sebab Pasar Winenet merupakan salah satu daerah penggerak perekonomian masyarakat di Bitung,” jelas Kahiking






