Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Kawal Putusan MK, KSBSI Gelar Demo Didepan Patung Kuda

badge-check


					Kawal Putusan MK, KSBSI Gelar Demo Didepan Patung Kuda Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta –Ratusan buruh yang tergabung dalam  Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda – Kawasan Monas tak jauh dari Gedung Mahkamah Konstitusi dan Balaikota DKI Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Aksi Demo KSBSI ini untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review atau uji formil terhadap Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aksi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, didepan Gedung Balaikota DKI Jakarta.

Ratusan buruh yang bergerak dari Kantor Pusat KSBSI di kawasan Cipinang, tertahan didepan gedung Indosat tepatnya di area patung Kuda karena dihalangi oleh barikade kawat berduri yang dipasang oleh petugas kepolisian yang mengamankan jalannya aksi.

Aksi yang dilakukan ini bertepatan dengan sidang pleno pengucapan putusan perkara pengujian formil dan materiil Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 pada hari kamis 25 november 2021, pukul 10,00.

Undang-Undang CiptaKerja No. 11 tahun 2020 sejak perencanaan hingga pengesahannya banyak mendapat penolakan secara massif, termasuk melalui unjuk rasa dari berbagai kalangan dan kaum buruh khususnya hingga menjelang pengucapan putusan perkara tersebut.

Dalam keterangan persnya pada awak media INAnews, Moh Hory selalu Koordinator aksi mengatakan, aksi unjuk rasa kali ini dilakukan oleh Federasi Federasi yang berafiliasi di KSBSi, secara bersama-sama untuk  menyampaikan aspirasi dan mengetuk hati kepada yang mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya berdasarkan fakta-fakta persidangan menurut keterangan saksi ahli maupun saksi fakta. 

Lebih lanjut, Moh Hory yang juga Koordinator KSBSI DKI Jakarta menjelaskan bahwa,Undang Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja tersebut secara formil melanggar tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan, contohnya setelah diputuskan dalam sidang paripurna DPR-RI pada 5 oktober 2020 telah terjadi perubahan jumlah halaman dan perubahan redaksi maupun subtansi.

“Secara materiil undang-undang cipta kerja beserta turunannya mendegradasi hak dan kepentingan kaum buruh”.

Sementara itu Tri Pamungkas selalu Kuasa Hukum dari KSBSI aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di Kawasan Monas yang berdekatan dengan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai bentuk penolakan  luar biasa bagi pekerja/buruh terhadap UU Omnibus Law, sehingga menimbulkan gejolak dalam bentuk aksi unjuk rasa yang semakin massif diberbagai daerah di Indonesia untuk menyampaikan tuntutan UU Omnibus law agar dibatalkan.

Dia pun berharap, “MK memberikan keputusan yang adil bagi para buruh dan bila MK memutuskan untuk membatalkan penerapan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, maka seluruh kebijakan upah minimum akan batal secara hukum”. Tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS