Menu

Mode Gelap
Apresiasi kepada Buruh: Tulang Punggung Pembangunan Nasional Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya Prabowo di Hadapan Buruh Bicara Ojol Setahun Mengabdi, Heritage Medical Bekasi Prioritaskan Kesembuhan Pasien Raker Bacadnas dan Forum Kader Bela Negara Bahas Evaluasi Triwulan I Tahun 2026

UPDATE NEWS

Kawal Putusan MK, KSBSI Gelar Demo Didepan Patung Kuda

badge-check


					Kawal Putusan MK, KSBSI Gelar Demo Didepan Patung Kuda Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta –Ratusan buruh yang tergabung dalam  Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda – Kawasan Monas tak jauh dari Gedung Mahkamah Konstitusi dan Balaikota DKI Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Aksi Demo KSBSI ini untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review atau uji formil terhadap Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aksi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, didepan Gedung Balaikota DKI Jakarta.

Ratusan buruh yang bergerak dari Kantor Pusat KSBSI di kawasan Cipinang, tertahan didepan gedung Indosat tepatnya di area patung Kuda karena dihalangi oleh barikade kawat berduri yang dipasang oleh petugas kepolisian yang mengamankan jalannya aksi.

Aksi yang dilakukan ini bertepatan dengan sidang pleno pengucapan putusan perkara pengujian formil dan materiil Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 pada hari kamis 25 november 2021, pukul 10,00.

Undang-Undang CiptaKerja No. 11 tahun 2020 sejak perencanaan hingga pengesahannya banyak mendapat penolakan secara massif, termasuk melalui unjuk rasa dari berbagai kalangan dan kaum buruh khususnya hingga menjelang pengucapan putusan perkara tersebut.

Dalam keterangan persnya pada awak media INAnews, Moh Hory selalu Koordinator aksi mengatakan, aksi unjuk rasa kali ini dilakukan oleh Federasi Federasi yang berafiliasi di KSBSi, secara bersama-sama untuk  menyampaikan aspirasi dan mengetuk hati kepada yang mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya berdasarkan fakta-fakta persidangan menurut keterangan saksi ahli maupun saksi fakta. 

Lebih lanjut, Moh Hory yang juga Koordinator KSBSI DKI Jakarta menjelaskan bahwa,Undang Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja tersebut secara formil melanggar tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan, contohnya setelah diputuskan dalam sidang paripurna DPR-RI pada 5 oktober 2020 telah terjadi perubahan jumlah halaman dan perubahan redaksi maupun subtansi.

“Secara materiil undang-undang cipta kerja beserta turunannya mendegradasi hak dan kepentingan kaum buruh”.

Sementara itu Tri Pamungkas selalu Kuasa Hukum dari KSBSI aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di Kawasan Monas yang berdekatan dengan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai bentuk penolakan  luar biasa bagi pekerja/buruh terhadap UU Omnibus Law, sehingga menimbulkan gejolak dalam bentuk aksi unjuk rasa yang semakin massif diberbagai daerah di Indonesia untuk menyampaikan tuntutan UU Omnibus law agar dibatalkan.

Dia pun berharap, “MK memberikan keputusan yang adil bagi para buruh dan bila MK memutuskan untuk membatalkan penerapan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, maka seluruh kebijakan upah minimum akan batal secara hukum”. Tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo

1 Mei 2026 - 22:40 WIB

Prabowo di Hadapan Buruh Bicara Ojol

1 Mei 2026 - 20:26 WIB

Gelar Deklarasi Papua Damai, Pemuda KMPN Tegaskan Dukung Pembangunan dan NKRI

1 Mei 2026 - 18:35 WIB

Populer NASIONAL