INAnews.co.id Bitung– Kisruh lahan Pasar Winenet, semakin memanas. Pasalnya Perumda Pasar Bitung merespon setelah diadakan pemblokiran oleh ahli waris Keluarga Awondatu, kepada sejumlah lapak pedagang yang masuk didalam lahan mereka pada Kamis (25/11).
Aksi pemblokiran tersebut mendapat respon dari Perumda Pasar Bitung dengan menggerakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), namun pemblokiran tetap dilakukan oleh ahli waris dengan dasar sertifikat kepemilikan yang ada ditangan mereka, Jumat 26 November 2021.
Terpantau, meski sempat bersitegang dengan para Satpol-PP, namun ahli waris tetap mempertahankan penutupan kepada lapak pedagang yang tidak mau membayar sewa lahan kepada ahli waris tanah tersebut.
Direktur Umum (Dirum) Perumda Pasar Bitung Tasman Balak, yang juga mengatas namakan Pemerintah Kota Bitung terlihat adu mulut dengan para ahli waris Ruth Ten Awondatu, mirisnya Tasman yang pada saat itu mengatakan kalau dirinya akan menarik sertifikat 68 yang dipegang oleh ahli waris.
Sontak membuat kemarahan keluarga ahli waris memuncak, Yulin Weley (ahli waris) saat diwawancara mengatakan Dirum Perumda Pasar itu tidak mempunyai kewenangan untuk menarik sertifikat milik keluarganya itu, karena Tasman bukan lah Hakim yang ada di Pengadilan dan juga bukan Petugas dari BPN.
“Dia (Tasman) tidak memiliki kewenangan untuk menarik seritifikat kami, karena dia bukan Hakim yang ada di Pengadilan dan bukan petugas dari BPN, yang mempunyai kewenangan untuk membatalkan atau menarik sertifikat hak milik”, tegas Yulin.
Yulin berharap, agar Wali Kota Bitung dapat mengevaluasi kinerja dari Direktur Perumda Pasar Bitung Tasman Balak, karena sifat arogan dan tidak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat.
“Saya berharap agar pak Wali Kota segera mengevaluasi kinerja dari Tasman Balak dan kalau perlu copot dari jabatannya karena sudah membuat keresahan ditengah-tengah masyarakat khususnya pedagang yang ada di pasar Winenet”, ucap Yulin.
Hal senada juga di sampaikan oleh salah satu ahli waris Nyong Mahmud, dalam keterangannya mengatakan pemblokiran lahan tersebut merupakan buntut kekesalan pihak keluarga terhadap Perumda Pasar yang melarang mereka melakukan pungutan sewa lahan pada para pedagang.
“Selain itu mereka juga mengancam pedagang jika membayar sewa lahan kepada keluarga maka akan dikeluarkan,” tegasnya.
Langkah yang diambil Perumda Pasar, lanjutnya merupakan kesalahan dan menunjukan arogansi, sebab mereka baru saja dibentuk kemudian langsung membuat gaduh suasana.
“Belum lagi mereka juga melakukan penagihan retribusi pada para pedagang yang jelas tanpa dasar, sebab Perumda Pasar tak memiliki alas hak yang dijadikan dasar penagihan sebab, ini lahan masih milik kami,” tegasnya.
Sehingga ia pun meminta Perumda Pasar untuk turun dan menyelesaikan persoalan yang ditimbulkan, apalagi menurutnya Perumda Pasar juga telah memprovokasi pedagang dengan memasang papan bahwa lahan kami ada dalam penguasaan perumda.
Tasman Balak saat mau dikonfirmasi oleh awak media, tidak mau memberi keterangan dan terkesan alergi wartawan.






