INAnews.co.id Bitung– Terkait tempat penjualan ikan yang dijadikan tempat penjualan kayu dan tidak mengantongi ijin yang berada di pasar Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembe Selatan, Kota Bitung, mendapat tanggapan serius dari Direktur Utama Perumda Pasar, Senin 1 Agustus 2022.
Dari informasi yang didapat di lapangan diketahui, pedagang kayu tersebut sudah melakukan pembayaran iuran bulanan ke Perumda, ironinya pedagang kayu tersebut belum memiliki dokumen yang di keluarkan oleh perumda pasar Kota Bitung.
Hal ini membuat Harto Kahiking Direktur Utama Perumda Pasar Kota Bitung angkat bicara, Harto saat di temui oleh beberapa awak media di ruang kerja Kantor Perumda mengatakan, terkait ijin harus melengkapi persyaratanya terlebih dahulu sebelum di keluarkan dokumen.
“Persyaratannya harus lengkap baru bisa dikeluarkan dokumen, dan berdasarkan dokumen tersebut baru diadakan penagihan atau pembayaran perbulannya”, ucap Harto.
Harto juga menambahkan, untuk penerbitan ijin secara lisan yang disampaikan oleh, Direktur Operasional (Dirops) Viktor Turambi itu tidak dibenarkan, karena sampai saat ini Perumda berpegang pada regulasi yang ada.
“Mengeluarkan ijin secara lisan kepada pengusaha yang akan menempati lapak itu sudah melanggar aturan, tidak ada namanya pedagang yang menempati kios atau lapak gunakan ijin secara lisan, “tegas Harto.
Lanjut Harto, dirinya sempat kaget setelah mendengar kalau sudah ada penjual kayu yang menempati tempat yang seharusnya menjadi tempat menjual ikan.
“Saya juga kaget kenapa sudah ada lapak kayu di sana, dan saya sudah telepon kepala unit kenapa tidak membuat laporan mengenai lapak kayu, dan saya juga sudah pertanyakan kepada Dirops apakah ada transaksi pembayaran tempat tersebut”, beber Harto.
Harto menghimbau agar pembayaran lapak atau kios harus sesuai dengan dokumen, karena sampai hari ini pihak perumda belum melakukan penagihan kepada pengusaha yang lapak atau kiosnya yang belum ada dokumennya.
“Kalaupun Perumda melakukan penagihan itu harus berdasarkan dokumen terlebih dahulu, kalau belum lengkap itu jelas sudah melanggar ketentuan atau Pungutan Liar (Pungli)”, jelas Harto.
Disisi lain penjaga lapak kayu tersebut saat dikonfirmasi mengatakan, mereka sudah menempati tempat itu kurang lebih 2 bulan, dan mereka juga sudah membayar kepada perumda sebesar 300 ribu perbulannya.
“Kami sudah hampir dua bulan bertempat di lapak ini, kami bayar seratus ribu perlapak dan kami pakai 3 lapak berarti kami bayar 300 ribu per bulan nya kepada penagih dari perumda pasar,” kata penjaga lapak Kayu yang tidak mau namanya di publish.






