INAnews.co.id , Kuker – Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejaksaan R.I. berhasil mengamankan buronan ke-36 Tahun 2019.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara berhasil mengamankan buronan tersangka perkara tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
“H. Musmulyadi bin H.Jamhari diamankan pada Jum’at, 22 Maret 2019 sekitar pukul 09.15 WIB di salah satu perumahan di Samarinda, Kalimatan Timur,” ujar Mukri, Kapuspen Kejaksaan Agung RI dalam siaran persnya pada Jumat, (22/03/2019).
Tambah Mukri , Mus Mulyadi dan anggota DPRD Kutai Kartanegara lainnya periode 2004-2009 telah menggunakan biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Biaya itu digunakan pada Pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dan pada Pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.2.988.800.000,00.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 931 K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2013,” ucap Mukri.
Mus Mulyadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.juta subsidair 1 bulan penjara.






