Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

VONIS

Mahkamah Agung Tolak gugatan Tim BPN Prabowo-Sandi

badge-check


					Mahkamah Agung Tolak gugatan Tim BPN Prabowo-Sandi Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Disaat menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo Sandi Kamis (27/6/2019) siang, kubu 02 mendapat kabar buruk.

Dari putusan Mahkamah Agung (MA) No. 01/P/PAP/2019 memutuskan tidak dapat menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN).

Dalam surat keputusan itu disebutkan pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.

Sementara pihak lawan disebutkan yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

“Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais,” seperti dikutip dari salinan putusan, yang diterima redaksi dari Humas Mahkamah Agung pada Rabu (26/6/2019).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, dalam pertimbangan putusannya hakim menyatakan gugatan BPN Prabowo-Sandi bukanlah obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).

“Inti Pertimbangan Putusan menyatakan obyek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA,” ujar Abdullah di Jakarta.

Putusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi.

Abdullah menjelaskan yang seharusnya menjadi obyek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Calon Presiden dan Wakil Presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Populer HUKUM