INAnews.co.id , Jakarta – Disaat menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo Sandi Kamis (27/6/2019) siang, kubu 02 mendapat kabar buruk.
Dari putusan Mahkamah Agung (MA) No. 01/P/PAP/2019 memutuskan tidak dapat menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN).
Dalam surat keputusan itu disebutkan pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.
Sementara pihak lawan disebutkan yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
“Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais,” seperti dikutip dari salinan putusan, yang diterima redaksi dari Humas Mahkamah Agung pada Rabu (26/6/2019).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, dalam pertimbangan putusannya hakim menyatakan gugatan BPN Prabowo-Sandi bukanlah obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).
“Inti Pertimbangan Putusan menyatakan obyek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA,” ujar Abdullah di Jakarta.
Putusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi.
Abdullah menjelaskan yang seharusnya menjadi obyek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Calon Presiden dan Wakil Presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).






